Horor Brexit atau antrean sampai berkilo-kilo meter panjangnya di pintu tol Brebes Timur, yang memakan korban jiwa meninggal sepertinya benar-benar menjadi trauma bagi Pemerintah.
Karenanya, mengantisipasi lonjakan kendaraan warga yang mudik Idul Adha yang akan berlangsung selama beberapa hari (long weekend) di akhir pekan depan, Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menerbitkan instruksi larangan beroperasi bagi truk-truk angkutan barang.
Larangan itu ditandatangani Dirjen Perhubungan Darat Pudji Hartanto tertanggal 2 September 2016 dan dikirimkan ke Kepala Dinas Perhubungan Provunsi/Kabupaten/Kota, Kepala Balai LLAJSDP, Kepala Otoritas Pelabuhan Penyebarangan dan Ketua Umum DPP Organda.
Larangan melintas berlaku pada jalan nasional, baik jalan tol dan maupun non tol, serta jalur wisata di delapan provinsi. Meliputi seluruh provinsi di Pulau Jawa, ditambah Lampung dan Bali.
Larangan ini berlaku untuk kendaraan angkutan barang pengangkut bahan bangunan, truk tempelan, truk gandeng dan truk kontainer.
Truk jenis pengangkut barang dengan sumbu lebih dari 2 dilarang melintas selama periode tersebut.
Namun, ada sejumlah truk barang yang masih diperbolehkan melintas.
Meliputi truk pengangkut bahan bakar minyak (BBM), bahan bakar gas (BBG), truk ternak, dan truk pengangkut aneka bahan kebutuhan pokok (sembako) seperti beras, gula pasir, dan minyak goreng, serta daging.
Truk yang memuat pupuk, susu murni, barang antaran pos, barang bahan baku, barang ekspor-impor dari lokasi home industry atau sebaliknya ke pelabuhan ekspor atau impor juga masih boleh melintas.
Begitu juga truk pengangkut air minum dalam kemasan dan truk yang membawa bahan pokok yang cepat rusak. Mereka mendapatkan prioritas melintas.
Dirjen Perhubungan Darat Puji Hartanto mengatakan, keputusan ini diambil berdasarkan hasil rapat koordinasi persiapan antisipasi libur panjang Hari Raya Idul Adha Tahun 2016/1437 Hijriah.