Menu



OtoDriver logoMember of :Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2026. Otodriver.com. All rights reserved.
BerandaBerita

Jelang Idul Adha Truk 3 Sumbu Dilarang Beroperasi Di 8 Provinsi

Mengantisipasi lonjakan kendaraan menyambut Idul Adha, Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menerbitkan instruksi larangan beroperasi bagi truk-truk angkutan barang.
Berita
Sabtu, 10 September 2016 13:15 WIB
Penulis : ZCH1708


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Horor Brexit atau antrean sampai berkilo-kilo meter panjangnya di pintu tol Brebes Timur, yang memakan korban jiwa meninggal sepertinya benar-benar menjadi trauma bagi Pemerintah.

Karenanya, mengantisipasi lonjakan kendaraan warga yang mudik Idul Adha yang akan berlangsung selama beberapa hari (long weekend) di akhir pekan depan, Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menerbitkan instruksi larangan beroperasi bagi truk-truk angkutan barang.

Larangan itu ditandatangani Dirjen Perhubungan Darat Pudji Hartanto tertanggal 2 September 2016 dan dikirimkan ke Kepala Dinas Perhubungan Provunsi/Kabupaten/Kota, Kepala Balai LLAJSDP, Kepala Otoritas Pelabuhan Penyebarangan dan Ketua Umum DPP Organda.

Disebutkan, truk angkutan barang dengan sumbu roda di atas 2 buah melintas di jalan raya mulai 9 September 2016 pukul 00.00 WIB sampai dengan tanggal 12 September 2016 (H+3) pukul 00.00 WIB.

BACA JUGA

Larangan melintas berlaku pada jalan nasional, baik jalan tol dan maupun non tol, serta jalur wisata di delapan provinsi. Meliputi seluruh provinsi di Pulau Jawa, ditambah Lampung dan Bali.

Larangan ini berlaku untuk kendaraan angkutan barang pengangkut bahan bangunan, truk tempelan, truk gandeng dan truk kontainer.

Truk jenis pengangkut barang dengan sumbu lebih dari 2 dilarang melintas selama periode tersebut. 

Namun, ada sejumlah truk barang yang masih diperbolehkan melintas.

Meliputi truk pengangkut bahan bakar minyak (BBM), bahan bakar gas (BBG), truk ternak, dan truk pengangkut aneka bahan kebutuhan pokok (sembako) seperti beras, gula pasir, dan minyak goreng, serta daging.

Truk yang memuat pupuk, susu murni, barang antaran pos, barang bahan baku, barang ekspor-impor dari lokasi home industry atau sebaliknya ke pelabuhan ekspor atau impor juga masih boleh melintas.

Muatan sembako masih bisa beroperasi

Begitu juga truk pengangkut air minum dalam kemasan dan truk yang membawa bahan pokok yang cepat rusak. Mereka mendapatkan prioritas melintas.

Truk di atas sumbu dua, parkir dulu mulai 9-12 September

Dirjen Perhubungan Darat Puji Hartanto mengatakan, keputusan ini diambil berdasarkan hasil rapat koordinasi persiapan antisipasi libur panjang Hari Raya Idul Adha Tahun 2016/1437 Hijriah.


Tags Terkait :
Z
ZCH1708

kontrib

Bagikan Ke :


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait

Artikel Terkait









Terkini

Terkini