Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (APTRINDO) langsung menyatakan keberatan atas kebijakan Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan RI melarang truk angkutan barang beroperasi selama periode libur Idul Adha 2016/1437 Hijriah.
Wakil Ketua DPP APTRINDO Kyatmaja Lookman mengatakan, kebijakan ini kontraproduktif dengan insiatif Pemerintah yang katanya ingin mendorong penggunaan angkutan umum.
“Di tengah ketatnya persaingan global kita malah tutup jalan agar kendaraan pribadi bisa melintas. Di negara lain jalan dibuka 24 jam 7 hari penuh selama sepekan. Saya agak heran, pemerintah sebenarnya mau mendorong angkutan pribadi atau angkutan umum? Jika sangat mendesak, minimal lakukanlah pembatasan jam operasi,” katanya.
Karena jika dilarang beroperasi, arus angkutan logistik menjadi kacau. Efek negatifnya, roda ekonomi Indonesia terganggu.
Sebelumnya, Dirjen Perhubungan Darat Puji Hartanto mengeluarkan surat edaran larangan beroperasi kendaraan angkutan barang di jalan nasional (jalan tol dan non tol) serta di jalur wisata di 8 provinsi, mencakup Provinsi Lampung dan Bali serta seluruh Provinsi di Pulau Jawa.
Faktanya, katak Lookman, jalur transportasi di 8 provinsi tersebut sangat vital bagi distribusi barang antar daerah.
Dia menyebutkan, populasi truk di Indonesia saat ini mencapai 5,6 juta unit dengan 40 persen di antaranya bersumbu lebih dari dua. Jumlah truk terbanyak berada di Pulau Jawa.
Menurutnya, jika di 8 provinsi tadi ada 500 ribu truk saja yang beroperasi, dengan asumsi pendapatan per hari Rp 1,5 juta setiap unit truk, kerugian yang harus ditanggung pengusaha angkutan dan logistik diperkirakan mencapai Rp 750 miliar per hari. Jika dikalikan 4 hari maka total kerugian mencapai Rp 3 triliun.
Dia mengingatkan, perusahaan dan pabrik-pabrik di kawasan industri yang selama ini menggantungkan distribusi angkutan barang produksinya akan ikut merugi oleh pemberlakukan kebijakan larangan beroperasi truk bersumbu di atas 2 selama 4 hari di libur Idul Adha.