Menu



OtoDriver logo Member of : Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2024. Otodriver.com. All rights reserved.
Beranda Berita

Ayo Ke Samsat, Hari Ini Denda Dihapus Hingga 31 Desember

Berita
Senin, 16 November 2015 15:00 WIB
Penulis : Bramantia Tamtama


Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jakarta Raya memberlakukan  kebijakan  bersama Pemprov DKI Jakarta, untuk menghapus denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Kebijakan pemutihan pajak ini sesuai dengan Keputusan Ka Dinas Pelayanan Pajak Prov DKI Jakarta Nomor : 2829/2015 tanggal 12 November 2015 tentang penghapusan Sanksi Administrasi Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor & Sanksi Administrasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Kadis Pelayanan Pajak DKI Agus Bambang Setyowidodo menyebut penghapusan sanksi administrasi dilaksanakan di seluruh Kantor Unit Pelayanan PKB dan BBNKB di seluruh Kantor Bersama Samsat mulai diberlakukan hari ini, Senin 16 November 2015 akan berlaku hingga akhir tahun pada Kamis 31 Desember 2015.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat pemilik kendaraan yang terdaftar di Jakarta agar memanfaatkan PKB yang selama ini tertunda dapat direalisasikan karena pembebasan pengenaan sanksi adminstrasi atau denda keterlambatan pembayaran tunggakan tahun sebelumnya,” pungkas Agus.

BACA JUGA

Sementara bila telat pajak lebih dari satu tahun, maka yang harus dibayar hanya pokok Pajak Kendaraan Bermotor selama tahun tertunda ditambah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ ) yang tertunda selama telat. Lagi-lagi denda juga gratis.

 Untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta juga memberlakukan kebijakan gratis selama tanggal tersebut. Artinya, jika wajib pajak ingin mengganti nama kepemilikan kendaraan bermotornya, hanya dikenakan biaya pajak saja beserta SWDKLLJ tanpa ada biaya BBNKB yang ditanggung.

Menurut Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama, kebijakan ini dilakukan agar mendorong wajib pajak untuk melunasi utang pajak mereka. Hal ini juga dilakukan untuk mengoptimalkan penerimaan PKB dan BBNKB.

“Kalau tidak dihapuskan dendanya, nanti malah enggak bisa bayar. Terus jadi tambah menunggak parah,” ujar Ahok, panggilan akrab Gubernur ini di Balai Kota JL. Merdeka Selatan, Jakarta Pusat.


Tags Terkait :
Stnk Pajak Denda
Bagikan Ke :


Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Serba-Serbi Berkendara Di Musim Hujan
Artikel Terkait


Berita
Bapenda Jawa Barat Adakan Pemutihan Sampai November, Denda Pajak Kendaraan Bermotor Dibebaskan

1 bulan yang lalu


Berita
Pemutihan Pajak Kendaraan Kembali Diberlakukan Di DKI Jakarta

5 bulan yang lalu


Berita
Berlaku Sampai November, Uang Hasil Tilang Uji Emisi Mengalir Ke mana?

1 tahun yang lalu


Berita
Setelah Tilang Uji Emisi Diberlakukan, Apakah Bayar Pajak Kendaraan Terpengaruh?

1 tahun yang lalu


Berita
Wilayah Jawa Barat Juga Terapkan Pemutihan Pajak Kendaraan

1 tahun yang lalu


Berita
Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor DKI Jakarta Berlangsung Hari Ini Hingga Akhir Tahun

1 tahun yang lalu


Tips
5 Langkah & Syarat Mengikuti Pemutihan Pajak

1 tahun yang lalu


Berita
Pemutihan Pajak DKI Diperpanjang, Cepat Urus Sebelum Bodong

1 tahun yang lalu


Terkini

Berita
Subaru Jual BRZ Dridt Edition Hanya 5 Unit, Harga Ro 1.09 Miliar

1 jam yang lalu


Berita
Suzuki Jimny White Rhino Ditargetkan Laku 100 Unit Selama GJAW 2024

1 jam yang lalu


Berita
Aletra Resmi Debut Di Indonesia, Bawa MPV EV Setara BYD M6

2 jam yang lalu


Mobil Listrik
Zeekr Resmi Meluncur Di Indonesia, Bawa Kedua Model Ini

3 jam yang lalu


Bus
Transjakarta Resmi Buka Sekolah Khusus Pramudi Bus

5 jam yang lalu