Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jakarta Raya memberlakukan kebijakan bersama Pemprov DKI Jakarta, untuk menghapus denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Kebijakan pemutihan pajak ini sesuai dengan Keputusan Ka Dinas Pelayanan Pajak Prov DKI Jakarta Nomor : 2829/2015 tanggal 12 November 2015 tentang penghapusan Sanksi Administrasi Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor & Sanksi Administrasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Kadis Pelayanan Pajak DKI Agus Bambang Setyowidodo menyebut penghapusan sanksi administrasi dilaksanakan di seluruh Kantor Unit Pelayanan PKB dan BBNKB di seluruh Kantor Bersama Samsat mulai diberlakukan hari ini, Senin 16 November 2015 akan berlaku hingga akhir tahun pada Kamis 31 Desember 2015.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat pemilik kendaraan yang terdaftar di Jakarta agar memanfaatkan PKB yang selama ini tertunda dapat direalisasikan karena pembebasan pengenaan sanksi adminstrasi atau denda keterlambatan pembayaran tunggakan tahun sebelumnya,” pungkas Agus.
Sementara bila telat pajak lebih dari satu tahun, maka yang harus dibayar hanya pokok Pajak Kendaraan Bermotor selama tahun tertunda ditambah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ ) yang tertunda selama telat. Lagi-lagi denda juga gratis.
Untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta juga memberlakukan kebijakan gratis selama tanggal tersebut. Artinya, jika wajib pajak ingin mengganti nama kepemilikan kendaraan bermotornya, hanya dikenakan biaya pajak saja beserta SWDKLLJ tanpa ada biaya BBNKB yang ditanggung.
Menurut Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama, kebijakan ini dilakukan agar mendorong wajib pajak untuk melunasi utang pajak mereka. Hal ini juga dilakukan untuk mengoptimalkan penerimaan PKB dan BBNKB.
“Kalau tidak dihapuskan dendanya, nanti malah enggak bisa bayar. Terus jadi tambah menunggak parah,” ujar Ahok, panggilan akrab Gubernur ini di Balai Kota JL. Merdeka Selatan, Jakarta Pusat.