Menu



OtoDriver logoMember of :Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2026. Otodriver.com. All rights reserved.
BerandaBerita

Ayo Ke Samsat, Hari Ini Denda Dihapus Hingga 31 Desember

Punya STNK yang sudah terlambat diperpanjang? Sekarang saat tepat mengurusnya tanpa terkena denda.
Berita
Senin, 16 November 2015 15:00 WIB
Penulis : Bramantia Tamtama


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jakarta Raya memberlakukan  kebijakan  bersama Pemprov DKI Jakarta, untuk menghapus denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Kebijakan pemutihan pajak ini sesuai dengan Keputusan Ka Dinas Pelayanan Pajak Prov DKI Jakarta Nomor : 2829/2015 tanggal 12 November 2015 tentang penghapusan Sanksi Administrasi Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor & Sanksi Administrasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Kadis Pelayanan Pajak DKI Agus Bambang Setyowidodo menyebut penghapusan sanksi administrasi dilaksanakan di seluruh Kantor Unit Pelayanan PKB dan BBNKB di seluruh Kantor Bersama Samsat mulai diberlakukan hari ini, Senin 16 November 2015 akan berlaku hingga akhir tahun pada Kamis 31 Desember 2015.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat pemilik kendaraan yang terdaftar di Jakarta agar memanfaatkan PKB yang selama ini tertunda dapat direalisasikan karena pembebasan pengenaan sanksi adminstrasi atau denda keterlambatan pembayaran tunggakan tahun sebelumnya,” pungkas Agus.

Ilustrasinya, jika ranmor (Kendaraan Bermotor) telat pajak tidak sampai 12 bulan, maka yang harus dibayar adalah pajak pada tahun berikutnya beserta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ ) yang tertunda. Dendanya digratiskan.

BACA JUGA

Sementara bila telat pajak lebih dari satu tahun, maka yang harus dibayar hanya pokok Pajak Kendaraan Bermotor selama tahun tertunda ditambah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ ) yang tertunda selama telat. Lagi-lagi denda juga gratis.

 Untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta juga memberlakukan kebijakan gratis selama tanggal tersebut. Artinya, jika wajib pajak ingin mengganti nama kepemilikan kendaraan bermotornya, hanya dikenakan biaya pajak saja beserta SWDKLLJ tanpa ada biaya BBNKB yang ditanggung.

Menurut Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama, kebijakan ini dilakukan agar mendorong wajib pajak untuk melunasi utang pajak mereka. Hal ini juga dilakukan untuk mengoptimalkan penerimaan PKB dan BBNKB.

“Kalau tidak dihapuskan dendanya, nanti malah enggak bisa bayar. Terus jadi tambah menunggak parah,” ujar Ahok, panggilan akrab Gubernur ini di Balai Kota JL. Merdeka Selatan, Jakarta Pusat.


Tags Terkait :
Stnk Pajak Denda
Bagikan Ke :


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait


Berita
Bayar Pajak Mobil Lebih Mudah Dan Efektif Melalui Online

Bayar Pajak Online lebih mudah dan efektif. Ketahui cara terbaru bayar pajak dengan praktis.

1 hari yang lalu


Berita
Bapenda Jawa Barat Adakan Pemutihan Sampai November, Denda Pajak Kendaraan Bermotor Dibebaskan

Bapenda Jawa Barat merilis berita pemutihan untuk pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat.

1 tahun yang lalu


Berita
Pemutihan Pajak Kendaraan Kembali Diberlakukan Di DKI Jakarta

Program pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor alias pemutihan untuk wilayah DKI Jakarta kembali diadakan.

1 tahun yang lalu


Berita
Berlaku Sampai November, Uang Hasil Tilang Uji Emisi Mengalir Ke mana?

Hasil uang tilang dari uji emisi akan masuk ke kas negara.

2 tahun yang lalu


Terkini

Berita
Volvo EX30 Varian Terjangkau Menarik Perhatian, Begini Spesifikasinya

Volvo menghadirkan varian baru EX30. Spesifikasinya menarik.

2 jam yang lalu


Berita
Melihat Dua Pabrikan Besar Dari Iran, Pernah Jadi Penghasil Mobil Terbesar Ke 13 di Dunia

Pabrikan mobil terbesar Iran, IKCO dan Saipa, kuasai 94% produksi domestik. Iran jadi produsen ke-13 dunia dengan 1,3 juta unit pada 2024.

3 jam yang lalu


Berita
China Siapkan Bahan Baterai Dari Plastik, Siap Gantikan Kobalt dan Lithium

China kembangkan baterai EV polimer gantikan kobalt lithium. Tahan suhu -70°C hingga 80°C, aman saat ditusuk, fleksibel, dan berkelanjutan dengan 250Wh/kg.

4 jam yang lalu


Pikap
Tata Yodha Pernah Dijual Di Indonesia Dengan Nama Xenon Pick Up, Mesinnya Sama Dengan Mahindra

Tata Yodha Xenon pick up Indonesia: Pernah dijual sebagai Xenon pada 2016 dengan mesin diesel 2.2L sama Mahindra Scorpio, opsi 4x2/4x4.

6 jam yang lalu


Berita
Double Cabin Listrik Dari Geely Bakal Dirakit Di Thailand

Geely Riddara pertimbangkan rakit double cabin listrik di Thailand usai peluncuran pikap RD6 Oktober 2024.

7 jam yang lalu