OTODRIVER – Sejauh ini soal kecepatan yang melebihi ambang batas yang diatur oleh regulasi lalu lintas acap dijadikan salah satu penyebab kecelakaan di jalan tol.
Namun sebenarnya melaju dengan kecepatan yang lebih rendah dari yang diatur oleh regulasi juga potensial menimbulkan kecelakaan.
Sony Susmana, Training Director SDCI pernah mengutarakan, “Harusnya batas kecepatan bawah juga dikenai pasal yang sama dengan pelanggar batas kecepatan maksimal. Karena pada saat ini tak sedikit pengguna jalan tol yang melanggar batas bawah ini.”
Sony mengatakan bahwa berkendara di bawah kecepatan yang ditentukan punya potensi kecelakaan yang besar juga.
Menurutnya, jalanan sebenarnya merupakan sebuah ekosistem yang saling berhubungan satu dengan lainnya. Sehingga apabila ada yang tidak sesuai dengan ketentuan maka akan berimbas pada ekosistem tersebut.
Untuk itu, dicontohkan olehnya, jika ada satu kendaraan yang berjalan terlalu lambat atau di bawah batas kecepatan minimal akan menghambat laju kendaraan lain di belakangnya. Hal ini tentu sangat berisiko mengalami kejadian tabrak belakang.
Hal lain yang acap tak disadari, dengan melaju dibawah ambang batas bawah kecepatan yang diatur akan menciptakan ripple effect. Hal ini bisa disebut “Hantu Macet” alias sebuah kemacetan timbul tanpa ada kejadian seperti kecelakaan ataupun ada pengahalang berupa kendaraan yang mogok.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), serta diperkuat Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4 pada pasal 23 ayat 4 dijelaskan bahwa batas kecepatan di jalan tol yakni 60 km/jam sampai 100 km/jam.
Peraturan itu sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang, paling rendah 60 km/jam dalam kondisi arus bebas (tanpa hambatan), dan paling tinggi 100 km/jam untuk jalan bebas hambatan.
Jalan tol untuk kepentingan semua pihak
Dalam kesempatan terpisah Catur Wibowo, instruktur DSTC-Defensive & Safety Driving Consulting, saat dihubungi langsung beberapa waktu lalu, juga memohonkan perhatian serius kepada semua pengemudi untuk punya kesadaran penuh akan kondisi jalan sedang dilewatinya.
Ia mengharapkan kewaspadaan semua pengemudi saat melintasi jalan tol bahwa ruas bebas hambatan di Indonesia masih berbayar. Dengan begitu muncul konsekuensi agar adil untuk semua pihak maka diberlakukan sejumlah rambu larangan dan himbauan soal batas kecepatan ataupun larangan melintasi bahu jalan.
Kepedulian terhadap batas kecepatan maksimal dan minimal di jalan tol perlu diingat selalu. Tidak boleh melaju di bahu jalan, kecuali emergency car atau mobil-mobil khusus yang boleh diskresi sesuai peraturan dan masih banyak aturan aturan lain,” jabar Catur.
Dari sejumlah kejadian tabrak belakang, menurut Catur, setidaknya juga ada dua hal yang bisa jadi pengingat semua pengendara. Apalagi kalau bukan mematuhi batas kecepatan serta memanfaatkan lajur jalan yang sesuai dengan kecepatan laju kendaraan.
“Dua hal itu kelihatannya sederhana, tapi mematikan jika diabaikan,” pungkas pria yang bermukim di kota Bandung itu. (EW)
#rippleeffect #lambat #jalan #tol #tabrakbelakang #safety #defensive