Terkait Kejadian Petugas Naik di Kap Mobil, Bolehkah Dishub Razia dan Tilang Kendaraan?

Terkait Kejadian Petugas Naik di Kap Mobil, Bolehkah Dishub Razia dan Tilang Kendaraan?

OTODRIVER - Sebuah kejadian viral terjadi melalui rekaman video dimanainsiden petugas Dinas Perhubungan (Dishub) terbawa di kap depan mobil seorang pengendara mobil pribadi, saat melakukan pengawasan parkir liar di Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan,  Rabu (3/1). 

Saat itu petugas ingin bermaksud memberhentikan pengendara itu untuk menanyakan maksud dan tujuannya, namun yang terjadi pengendara memilih tancap gas hingga petugas terbawa di kap mesinnya sampai ke daerah Menteng.

Berkaca pada kejadian tersebut, apakah Dishub mempunyai kewenangan dalam bidang lalu lintas dan angkutan jalan untuk memberhentikan mobil pribadi dan menggelar razia serta menilang kendaraan bermotor?

Berdasarkan pasal 259 ayat 1 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) menyebutkan bahwa penyidikan tindak pidana lalu lintas dan angkutan jalan dilakukan oleh:

a. Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia

b. Penyidik Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus menurut Undang-Undang ini.

Namun, dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 14 Tahun 2016, juga disebutkan pada pasal 2 bahwa Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di bidang lalu lintas dan angkutan jalan di lingkungan Dinas Perhubungan memiliki tugas dan kewenangan sebagai berikut:
 
1. Melakukan pemeriksaan atas pelanggaran persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor yang pembuktiannya memerlukan keahlian dan peralatan khusus 
2. Melakukan pemeriksaan atas pelanggaran perizinan angkutan orang dan atau barang dengan kendaraan bermotor umum 3. Melakukan pemeriksaan atas pelanggaran muatan dan atau dimensi kendaraan bermotor di tempat penimbangan yang dipasang secara tetap 
4. Melarang atau menunda pengoperasian kendaraan bermotor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan 
5. Melakukan penyitaan surat tanda lulus ujian dan atau surat izin penyelenggaraan angkutan umum atas pelanggaran, dengan membuat dan menandatangani berita acara pemeriksaan

Tapi semua syarat kewenangan tersebut wajib berkoordinasi dengan dan wajib didampingi petugas kepolisian yang tercantun dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 pasal 11 ayat 2 "Pemeriksaan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilakukan di Jalan wajib didampingi petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia," tulis bunyi pasal tersebut.

Dalam kejadian yang terjadi tersebut diberitakan hanya petugas Dishub saja yang menggelar pengawasan parkir liar tanpa didampingi petugas kepolisian.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, juga memberikan klarifikasi dari kejadian tersebut "Jajaran kami sedang melakukan penertiban parkir liar. Lalu yang bersangkutan (pengemudi Avanza merah) bolak-balik di tempat kejadian sambil mengacungkan jari tengah ke petugas," ujar Syafrin.(GIN) 

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.

 
 
 
Rekomendasi

Bus-truck.id

    Otorider.com