Banyak Langgar Lalu Lintas, SIM Bisa Dicabut
Bagi pengemudi yang sering melakukan pelanggaran poinnya akan besar dan bertambah. Jika sudah melalui poin tertentu, Polisi bisa mencabut SIM pelanggar lalu lintas tersebut.
Bagi pengemudi yang sering melakukan pelanggaran poinnya akan besar dan bertambah. Jika sudah melalui poin tertentu, Polisi bisa mencabut SIM pelanggar lalu lintas tersebut.
Nantinya jika ada razia, QR Code yang merupakan pengganti stiker hologram sebelumnya
Masyarakat juga diminta untuk tidak memberikan uang kepada petugas saat pelaksanaan uji praktik kendaraan agar lulus.
Penerapan face recognition ini dapat digunakan untuk perpanjangan SIM atau membuat baru.
Sertifikat mengemudi tersebut nantinya ditujukan untuk pembuatan SIM baru. Sedangkan, bagi yang melakukan perpanjangan tidak diwajibkan.
Peratutan ini merupakan aturan lama yang baru akan dijalankan, yang tercantum dalam Peraturan Polri Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan
Peneguran dilakukan dan tindakan tilang manual menjadi opsi terakhir.
Nantinya, rekayasa lalu lintas akan dilakukan secara bertahap, mulai dari contraflow satu lajur, dua lajur, dan tiga lajur. Contraflow dilakukan secara situasional untuk mengantisipasi kepadatan arus.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, prioritas di jalan raya harus diberikan kepada kendaraan yang berhak, seperti mobil ambulans yang sedang membawa pasien.
Kebijakan ini memudahkan masyarakat untuk langsung balik nama kendaraan tersebut. Hal ini juga akan membuat data kendaraan menjadi lebih valid.
Beberapa jenis pelanggaran akan kena tilang elektronik, seperti tak menggunakan sabuk pengaman.