Beranda Tips

Merokok Sambil Berkendara Bisa Dipidanakan

Tips
Penulis: Erie W. Adji
Minggu, 29 Desember 2024 06:00 WIB
Tips - Merokok Sambil Berkendara Bisa Dipidanakan

Merokok sangat berpotensi menganggu konsenterasi saat mengemudi

Bagikan ke:

OTODRIVER – Sudah berulang kali terjadi perselisihan di jalan yang melibatkan sesama pengendara akibat salah satu di antara mereka merasa terganggu akibat kegiatan merokok. Baik sesama pengendara motor, ataupun antara pengemudi mobil dengan pengendara motor. 

Sebenarnya sanksi pidana bagi pengendara yang merokok saat berkendara sudah ada. Karena jika dicermati merokok sambil mengemudi dapat membahayakan keselamatan diri sendiri maupun orang lain.

Sanksi pidana bagi pengendara yang didapati merokok sambil berkendara dikenakan denda atau bahkan pidana kurungan penjara.

“Mengemudi itu kegiatan multitasking, semua panca indera ikut berperan.  Karena pentingnya menjaga konsentrasi dan tetap fokus saat mengemudi, disarankan untuk meminimalisir atau bahkan menghindari semua kegiatan di luar mengemudi,” buka Catur Wibowo, instruktur DSTC-Defensive & Safety Driving Consulting.

Dihubungi langsung pekan ini (28/12), Catur menyebutkan lagi bahwa merokok merupakan aktivitas yang punya jeda waktu lama saat menghisap maupun menghembuskan asap.  “Sehingga mengakibatkan fokus dan teknik mengemudi menjadi terganggu,” wantinya. 

Hal serupa selain merokok yang sangat perlu dihindari di sela kegiatan mengemudi karena bisa menghilangkan konseterasi antara lain; menelepon dan juga mengutak-atik peta pemandu jalan di gadget. Keduanya juga masih terlalu sering ditemui di keseharian.  

“Itu bisa disebut sebagai gangguan internal saat mengemudi,” kata Catur mengingatkan. 

Lebih rinci lagi Catur menyebutkan dampak dari merokok saat mengemudi akan membuat tangan tidak sepenuhnya memegang lingkar kemudi, kemudian asap dari rokok sangat berpotensi menganggu pandangan mata, “Belum lagi bara dan abu dari rokok yang sangat berpotensi terkena angin dari jendela yang dibuka, bara dari rokok bisa terpantik ke anggota tubuh pengemudi dan tentu saja asap bisa membuat mata terpapar.” 

Rokok elektrik lebih aman?

Saat ditanyakan perihal validasi pemakaian rokok elektrik dan sejenisnya yang tidak menimbulkan bara, Catur mengingatkan bahwa yang kemungkinan tidak terjadi adalah anggota tubuh tidak terpantik bara api dari rokok.

Sementara untuk gangguan internal mengemudi seperti tangan yang tidak memegang kendali penuh atas setir dan gangguan pada mata tetap terjadi seperti yang akan terjadi pada rokok konvensional. 

Masih adanya anggapan kalau merokok saat mengemudi bisa mengusir rasa kantuk juga ditepis oleh Catur, ”Hal yang bisa mereduksi rasa kantuk adalah istirahat. Jika aktivitas  merokok dilakukan saat istirahat tentu akan menganggu kegiatan mengemudi itu sendiri.” 

Mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, soal larangan merokok saat mengemudi sudah jelas dan tegas diatur. 

Seperti tercantum pada Pasal 106 Ayat 1, dimana tindakan yang dapat mengganggu konsentrasi pengemudi, seperti merokok sambil berkendara, dapat dikenakan sanksi administratif atau pidana, tergantung pada tingkat pelanggarannya.

 Kendati pasal itu juga tidak secara eksplisit mengatur larangan merokok saat berkendara namun hal itu tetap dapat dianggap sebagai bagian dari ketentuan yang mengatur perilaku pengemudi yang dapat mengganggu konsentrasi.

Kalau sudah begitu tentu saja bisa dijadikan alasan juga untuk menjadikan kegiatan merokok saat mengemudi akan berdampak terjaganya keselamatan berlalu lintas. 

Pelanggar hal tersebut berpotensi kena jerat hukum berdasarkan Pasal 283, yang mengatur ancaman pidana berupa kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp750 ribu.

Seperti dikutip dari laman Antara, pemerintah Inggris telah melarang kegiatan menghisap tembakau di dalam mobil pribadi sejak 1 Oktober 2015. Salah satunya demi melindungi anak di bawah 18 tahun dari potensi terpapar asap rokok

Pemerintah Negara Bagian Austalia Selatan juga menyatakan bahwa larangan merokok di dalam mobil yang ada penumpang berusia kurang dari 16 tahun. Berlaku sejak 31 Mei 2008. 

Pengemudi yang kedapatan merokok di dalam mobil pribadi yang ditumpangi seorang anak akan didenda 75 dolar Australia dan akan meningkat hingga 200 dolar Australia jika kasusnya naik ke tingkat pengadilan. 

Otoritas Singapura meski telah melarang kegiatan merokok di kendaraan umum namun ternyata belum secara tegas melarang kegiatan merokok di kendaraan pribadi. Kecuali jika diketahui membuang puntung rokok keluar dari kabin dan merokok di dalam kabin saat mobil terparkir di area umum seperti perkantoran ataupun pusat perbelanjaan.  

Tetapi upaya ‘menekan’ tidak merokok di dalam kendaraan pribadi didasarkan pada larangan membuang semua bentuk sampah dari dalam kabin mobil. Termasuk puntung rokok, saat mobil berjalan maupun berhenti. (EW)

#merokok #mengemudi #dilarang #pidana #hukuman #denda #kurungan

Apakah kualitas mobil China sudah bisa disandingkan dengan mobil Jepang dan Eropa?

Mobil China pernah punya sejarah kelam dalam hal kualitas. Saat ini produk mobil China yang hadir di Indonesia sudah punya kualitas yang lebih baik dibandingkan produk saat itu.

Polling by Otodriver

Bagikan ke:

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.