Biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dan pajak progresif kendaraan diusulkan untuk dihapus oleh Korps Lali Lintas (Korlantas) Polri.
Langkah ini diusulkan guna untuk menertibkan data kepemilikan kendaraan dan menstimulus masyarakat agar makin patuh membayar pajak.
"Kami usulkan agar balik nama ini dihilangkan. Kenapa dihilangkan? Biar masyarakat ini mau semua bayar pajak," kata Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus seperti dikutip dari laman resmi Polri.
Yusri mengungkapkan bahwa alasan banyak orang tidak bayar pajak kendaraannya kaena pembeli kendaran bekas tikda mengganti indentitas kepemilikan nama kendaraan karena biayanya yang tinggi.
Sedangkan usulan dihapusnya pajak progresif dikarenakan semakin banyak pemilik asli kendaraan asli yang ‘mengakali’ dengan menggunakan nama orang lain (data orang lain) untuk menghindari pajak progresif. Yusri pun menambahkan bawa tak jarang seseorang mendaftarkan mobil pribadinya dengan mengatasnamakan nama perusahaan agar tak terkena pajak progresif.
"Pajak untuk PT itu kecil sekali, rugi negara ini. 95 persen mobil mewah di Indonesia pakai nama PT agar pajaknya kecil." ujarnya. “Makanya kita usulkan pajak progresif dihilangkan saja sudah, biar orang yang punya mobil banyak itu senang, enggak usah pakai nama PT lagi cuma takut aja bayar pajak progresif," tutupnya.