Kecelakaan beruntun di Tol Cipularang yang terjadi Minggu malam (26/6/2023) membuat belasan kendaraan rusak. Kondisi ini sering terjadi dan terus berulang.
Bagi Anda yang ingin tetap aman saat mengemudi di jalan tol dan terhindar dari kecelakaan beruntun, menjaga jarak antar kendaraan menjadi hal yang sangat penting.
"Jaga jarak aman itu paling relevan dengan istilah ideal itu '4 detik'," kata Praktisi keselamatan berkendara sekaligus Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana, saat dihubungi Otodriver, Senin (27/6/2022).
Sony menjelaskan makna dari '4 detik' itu dengan perhitungan mewakili, pertama 1 detik reaksi pengemudi dalam berpikir dan bereaksi.
"Selanjutnya 1 detik lainya itu kondisi beban kendaraan, rem hingga ban, 1 detik lainya kondisi permukaan jalan, kelembaban, angin hingga lingkungan," tambahnya.
Selain itu, 1 detik terakhir yaitu safety faktor yang harus diperhitungkan. Namun, untuk perhitungan di atas menurut Sony ada catatan tersendiri untuk pengemudi.
"Seperti pengemudi harus dalam kondisi fit, tidak lelah, mengantuk, main handphone, merokok dan tidak sedang makan," tutupnya.
Jarak aman berkendara di tol juga sudah di atur dalam UU tentang Cara Berlalu Lintas pada Pasal 62 PP no. 43 Tahun 1993, khususnya jika keadaan jalan yang licin dan basah. Lantas bagaimana aturannya?
Kecepatan 30 km per jam: Jarak aman yang ditempuh adalah 30 meter.
Kecepatan 40 km per jam: Jarak aman yang ditempuh adalah 40 meter.
Kecepatan 50 km per jam: Jarak aman yang ditempuh adalah 50 meter.
Kecepatan 60 km per jam: Jarak aman yang ditempuh adalah 60 meter.
Kecepatan 70 km per jam: Jarak aman yang ditempuh adalah 70 meter.
Kecepatan 80 km per jam: Jarak aman yang ditempuh adalah 80 meter.
Kecepatan 90 km per jam: Jarak aman yang ditempuh adalah 90 meter.
Kecepatan 100 km per jam: Jarak aman yang ditempuh adalah 100 meter.