Tol Trans Jawa sudah resmi terhubung sejak akhir tahun lalu dan pada Mudik Lebaran 2019 ini, tol yang memiliki panjang 1.167 km diperkirakan akan dijejali oleh para pemudik.
Menggunakan jalan tol bukan memang membuka kemungkinan bagi penggunanya untuk menekan pedal gas lebih dalam. Namun perlu diingat bahwa jalan tol memiliki aturan yang cukup ketat dalam hal batas kecepatan.
Seperti dilansir dari ntmcpolri.info, Regulator dari penyedia jalan tol sudah menegaskan, bahwa batas kecepatan di jalan bebas hambatan paling rendah adalah 60 kilometer per jam, dan paling tinggi 100 km per jam. Hal ini mengacu terhadap Peraturan Pemerintah (PP) No. 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dengan demikian, maka dipastikan harus diingat bahwa saat walaupun anda punya kesempatan untuk menggeber mobil lebih kencang dari 100 km/jam, sebaiknya hal tersebut jangan dilakukan, kecuali untuk tujuan mendahului. Sedangkan untuk kecepatan terendah dipatok di angka 60km/jam.
Selain paham mengenai batas kecepatan terendah dan tertinggi, para pemudik harus memastikan benar-benar mobilnya dalam kondisi prima dan siap untuk melakukan perjalanan jauh.