Beranda Mobility Truk

Kemenhub Dalami Penyebab Kecelakaan Truk Di Tol Purbaleunyi

Truk
Penulis: Erie W. Adji
Selasa, 12 November 2024 14:15 WIB
Truk - Kemenhub Dalami Penyebab Kecelakaan Truk Di Tol Purbaleunyi

Rem blong truk kembali menjadi penyebab kecelakaan

Bagikan ke:

BUS-TRUCK - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan telah menurunkan tim untuk mendalami penyebab insiden kecelakaan di ruang Tol Purbaleunyi arah Jakarta pada pekan ini (11/11). 

"Terkait kejadian tersebut, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub telah mengirimkan tim ke lokasi kejadian untuk berkoordinasi dengan semua pemangku kepentingan dalam penanganan kecelakaan serta pendalaman data dan informasi," kata Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan, Budi Rahardjo dalam keterangan resminya. Seperti dikutip dari Antara.

Kementerian Perhubungan menegaskan bahwa keselamatan berlalu lintas menjadi hal mendasar yang tidak bisa ditawar. Oleh karenanya Kemenhub mendorong agar investigasi hasil kecelakaan dapat menghasilkan rekomendasi dan perbaikan terhadap aspek keselamatan.

Selain itu Kemenhub mengimbau agar pengguna jalan selalu mengutamakan keselamatan dengan mematuhi segala aturan berlalu lintas, memperhitungkan kondisi jalan dan cuaca saat berkendaraan.

"Terutama kepada para pengguna jalan tol agar benar memperhatikan aspek kecepatan berkendara," kata Budi.

Sementara itu, Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Akhmad Wiyagus, mengatakan 17 unit kendaraan terlibat kecelakaan di KM 92B Tol Cipularang itu  dan satu orang dinyatakan korban meninggal dunia.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Jules Abraham Abast degan lebih terperinci menyebutkan bahwa kecelakaan dipicu truk bermuatan berat yang mengalami gejala rem blong sehingga menabrak kenadaraa yang berada di depannya.

Jalur kanan di jalan tol hanya untuk mendahului

Terlepas dari berbagai potensi kemungkinan yang menjadi penyebab kejadian nahas awal pekan ini di ruas tol Cipularang itu, berkendara di jalan tol butuh berbagai syarat kewaspadaan yang lebih banyak dibandingkan mengemudi di jalur arteri.

Pentingnya menjaga kecepatan laju serta manuver kendaraan selama di jalan tol, berdasarkan catatan Otodriver/Mobility (29/6),  Catur Wibowo, instruktur DSTC-Defensive & Safety Driving Consulting pernah mengingatkan semua pengemudi untuk punya kesadaran penuh akan kondisi jalan sedang dilewatinya, terutama di  jalur tol.

 “Bahwa jalan bebas hambatan di Indonesia punya karakter yang berbeda dibandingkan jalan serupa di banyak negara lain. Taruhlah seperti Autobahn di Jerman yang menyediakan ruas-ruas jalan tertentu yang bisa dilalui dengan kecepatan nyaris tanpa batas.

“Sedangkan tol di Indonesia masih berbayar, sehingga agar adil oleh semua pihak, diberlakukan rambu larangan dan himbauan soal batas kecepatan ataupun larangan melintasi bahu jalan,” sebut Catur.

Disampaikan lagi oleh Catur, sekali lagi, mengingatkan soal kepedulian terhadap batas kecepatan maksimal dan minimal di jalan tol.

“Kemudian jalur kanan yang hanya untuk mendahului. Tidak boleh melaju di bahu jalan, kecuali emergency car atau mobil-mobil khusus yang boleh diskresi sesuai peraturan dan masih banyak aturan aturan lain,” jabar Catur lebih lanjut.

Dari sejumlah kejadian tabrak belakang, menurut Catur, setidaknya juga ada dua hal yang bisa jadi pengingat semua pengendara. Pertama, akibat tidak mematuhi batas kecepatan.

Hal kedua, tidak memanfaatkan lajur jalan yang sesuai dengan kecepatan laju kendaraan.

Ia kemudian menjelaskan, jalan tol di Indonesia memang berbeda situasi dengan jalan serupa di wilayah Eropa yang di beberapa spot tidak punya batasan kecepatan laju kendaraan.

“Sedangkan tol di Indonesia masih berbayar, sehingga agar memenuhi rasa keadilan bagi semua pihak, diberlakukan rambu larangan dan himbauan. Tujuannya aga semua pemakai jalan bisa memperhatikan serta menghormati pemakai jalan yang lain,” ungkap Catur menjelaskan.  

Sejumlah peraturan yang, menurut Catur, harus dipatuhi, seperti;

1. Kecepatan maksimal di 100 km/jam dan minimal di 60 km/jam.

2. Jalur kanan hanya untuk mendahului

3. Tidak boleh melaju di bahu jalan, kecuali emergency car atau kendaraan khusus yang secara diskresi diperbolehkan sesuai peraturan.

Baca juga: Tabrak Belakang di Tol Terjadi Lagi, 3 Kru TV Meninggal 

Baca juga: Driver Bus Harus Hafal Setiap Karakter Jalan 

Foto - Kemenhub Dalami Penyebab Kecelakaan Truk Di Tol Purbaleunyi
 Semua jenis truk harus melaju di sisi kiri jalan tol

Masih banyak pramudi kendaraan besar merasa ‘jago’ 

Catur juga sempat menyebutkan bahwa salah satu upaya menekan potensi kecelakaan dari kendaraan besar, juga termasuk kendaraan kecil, adalah tindakan preventif yang disebutkannya sebagai penerapan “Smith System”.

Ada lima faktor yang harus dijalani,”Pertama, bagaimana pandangan ke arah depan, yang kedua adalah perlunya dapatkan gambaran luas atau visibilitas paling ideal. Kemudian ketiga, yaitu ‘aktifkan’ mata atau perlu ada kewaspadaan tinggi. Lalu keempat, harus bisa menciptakan atau cari tahu ‘ jalan keluar’ kalau ada handicap, dan yang terakhir atau kelima yaitu selalu pastikan posisi kendaraan yang dikemudikan bisa terlihat dan pengemudi bisa melihat posisi kendaraan lain.”

Tentu saja untuk mendapatkan gambaran luas ke depan juga perlu memastikan jarak aman antar kendaraan. 

Selalu diingat juga, kecepatan laju kendaraan yang sesuai rambu, sesuai dimensi kendaraan, karena semakin cepat kendaraan, daya pandang akan semakin sempit.

“Artinya Anda tidak akan bisa menciptakan jalan keluar juga menghadapi handicap yang tidak bisa diatasi. sehingga potensi kecelakaan akan lebih besar,” wanti pria yang akrab dipanggil Ninot itu. 

Nah, kemudian bagi kendaraan yang dimensinya lebih kecil juga tidak kalah ketat prasyarat kemanan berkendaranya, termasuk di jalur bebas hambatan. “Yang harus terus diperhatikan adalah bisa melihat dan terlihat atas posisi pengemudi terhadap kendaraan lain dan oleh pengendara yang lain,” himbau pria yang tinggal di Bandung, Jawa Barat itu.

Tak lupa juga, alat komunikasi di kendaraan seperti lampu utama, lampu rem, maupun lampu sein dipastikan juga dalam kondisi berfungsi dengan baik.

Saat ditanya perihal pemikiran soal ‘jam terbang’ yang dianggap tinggi sehingga rangkaian panduan di atas acap diremehkan, Catur menegaskan bahwa sejujurnya kompetensi mengemudi tidak bisa ditakar dari soal ‘senioritas’ atau rentang waktu sebagai pengemudi. “Tapi dilihat dari attitude dan skill assessment, pengalaman bisa menjadi point tambahan, tapi bukan jadi kunci utama,” tegasnya.

Oleh karena itu, perlu disadari oleh semua pihak bahwa penting dilakukan verifikasi ulang atas kemampuan berkendara seorang pramudi bus maupun truk. Setidaknya setiap satu tahun sekali butuh pelatihan ulang, “Jika dalam periode tersebut ada yang masa ‘gagal’ uji kompetensi maka pengemudi tersebut tidak boleh mengemudi sampai semuanya bisa tahapan pengujian bagi yang bersangkutan bisa lulus semua.” (EW)

Baca juga: Korlantas Polri: Kecelakaan Bisa Tingkatkan Kemiskinan

Baca juga: KNKT : Tiga Hal Ini Yang Jadi Penyebab ‘Rem Blong’

Foto - Kemenhub Dalami Penyebab Kecelakaan Truk Di Tol Purbaleunyi
Kecelakaan mobil kru TVOne 2024, tabrak belakang masih dominan dalam kecelakaan di jalan tol

#kecelakaan #pramudi #kemenhub #pekankeselamatan #truk #beruntun #remblong #tol #cipularang #km92b #novemer #2024

Bagikan ke:

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.

Serba-Serbi Berkendara Di Musim Hujan