BUS-TRUCK - Mengantisipasi membludaknya volume kendaraan pribadi selama musim libur Nataru Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan mengalihkan sementara 49 Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) menjadi tempat beristirahat selama periode Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.
Hal itu juga memanfaatkan periode tidak beroperasinya kendaraan angkut barang di ruas tol dan arteri selama musim libur Nataru.
"Sebagai tindak lanjut dari kebijakan pembatasan tersebut, Kemenhub melalui Ditjen Perhubungan Darat mengalihfungsikan sementara UPPKB atau jembatan timbang menjadi rest area bagi para pengguna jalan pada ruas jalan atau wilayah yang diberlakukan pembatasan angkutan barang," ungkap Direktur Prasarana Transportasi Jalan Ditjen Hubdat Kemenhub.,Toni Tauladan, di Jakarta, beberapa waktu lalu (12/12).
Area yang dilakukan pembatasan operasional angkutan barang di ruas jalan tol dan non tol pada wilayah Sumatera Utara, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, D.I Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.
Oleh karena itu UPPKB atau sering disebut jembatan timbang yang tersebar di banyak wilayah itu bisa menjadi tempat beristirahat bagi pengendara kendaraan pribadi.
Berikut UPPKB yang dialihfungsikan sementara sebagai tempat beristirahat:
- Provinsi Sumatera Utara: UPPKB Aek Batu; UPPKB Jembatan Merah, UPPKB Dolok Estate Lima Puluh, UPPKB Sibolangit, UPPKB Mambang Muda, dan Dolok Parmonangan.
- Provinsi Jambi: UPPKB Jambi Merlung, UPPKB Pelawan, dan UPPKB Muara Tembesi.
- Provinsi Sumatera Selatan: UPPKB Merapi; UPPKB Talang Kelapa; dan UPPKB Kertapati.
- Provinsi Lampung: UPPKB Way Urang.
- Provinsi Banten: UPPKB Cikande, dan UPPKB Cimanuk.
- Provinsi Jawa Barat: UPPKB Gentong, UPPKB Tomo, UPPKB Balonggandu, UPPKB Kemang, UPPKB Losarang, dan UPPKB Cibaragalan.
- Provinsi Jawa Tengah: meliputi UPPKB Wanareja, UPPKB Ajibarang, UPPKB Subah, UPPKB Klepu, UPPKB Sarang, UPPKB Tanjung, UPPKB Toyogo, UPPKB Selogiri, UPPKB Salam, dan UPPKB Pringsurat.
- Provinsi DI Yogyakarta: UPPKB Kalitirto, UPPKB Kulwaru, dan UPPKB Taman Martani.
- Provinsi Jawa Timur: UPPKB Trosobo, UPPKB Singosari, UPPKB Trowulan, UPPKB Guyangan, UPPKB Baureno, UPKKB Pojok, UPPKB Rejoso, UPPKB Talun, UPPKB Widodaren, UPPKB Widang, UPPKB Watudodol, UPPKB Sedarum, UPPKB Kalibaru Manis, dan UPPKB Klakah.
- Provinsi Bali: UPPKB Cekik.
Setiap tempat istirahat tersebut akan disediakan fasilitas ibadah, fasilitas toilet umum, fasilitas kesehatan seperti P3K dan bantuan tenaga medis , penerangan yang memadai di dalam area UPPKB, fasilitas pelengkap lainnya seperti spanduk/ banner, karpet/ tikar, dan mantel/payung untuk antisipasi keadaan hujan. Seperti dikutip dari Antara. (EW)
Baca juga: Catat Tanggal Truk Dilarang Beroperasi Di Libur Nataru
Baca juga: Kemenhub: Tak Lolos Ramp Check Bus Dilarang Beroperasi
#restarea #tembatantimbang #uppkb #jawa #sumatera #bali #nataru #ditjenhubdat