Sekitar seratusan truk terjaring dalam operasi gabungan yang digelar bersama oleh Jasa Marga bersama Ditjen Perhubungan Darat, Korlantas, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Ditjen Bina Marga, Polisi Militer, Dinas Perhubungan, dan Kejaksaan (Jaksa, Hakim, Panitera) di ruas jalan tol Jagorawi dan Tol Jakarta-Cikampek, pekan ini.
Data temuan di lapangan menunjukkan, sebanyak 73 truk terjaring razia karena membawa muatan overload saat melintas di Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek, dan 27 truk lainnya terjaring saat membawa muatan berlebih di Ruas Jalan Tol Jagorawi.
Di ruas tol Cikampek, operasi gabungan dilakukan selama beberapa hari. Puluhan truk yang terjaring razia kemudian dikandangkan petugas di area parking bay Km 59 arah Cikampek dan Km 58 arah Jakarta Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek.
Selain itu operasi gabungan ini juga merazia 67 kendaraan karena dari hasil pemeriksaan petugas di lapangan terbukti melanggar batas maksimal berat atau overload. Ada juga 6 kendaraan ditilang polisi karena truknya terbukti overdimensi.
Setiap truk yang terjaring razia ditimbang sumbu rodanya.
Dalam razia di ruas jalan tol Jagorawi yang dilakukan di Km 21 arah Jakarta, 19 kendaraan terbukti overload, dan 8 kendaraan ditertibkan akibat tidak memiliki kelengkapan surat-surat kendaraan. Menyikapi hasil temuan lapangan ini, General Manager PT Jasa Marga (Persero) Tbk. Cabang Jagorawi Roy Ardian Darwis mengatakan, kendaraan muatan barang yang overload merupakan salah satu penyebab terbesar terhadap kerusakan konstruksi jalan.
Dia menjelaskan, dampak buruk kendaraan muatan barang yang overload membuat konstruksi jalan tol jadi cepat rusak. "Selain itu, kecepatannya yang di bawah rata-rata dapat menyebabkan kemacetan. Sebagai salah satu pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM), operasi terhadap kendaraan overload seperti ini akan diadakan rutin tiga bulan sekali,” ungkapnya.
Dengan digelarnya operasi terhadap kendaraan bermuatan lebih ini dapat mengurangi angka pelanggaran lalu lintas di jalan tol, terutama untuk kendaraan angkutan barang yang overload, underspeed, dan overdimensi.
Untuk diketahui, operasi gabungan terhadap kendaraan bermuatan lebih ini dilakukan mengacu pada Surat Kementerian Perhubungan Dirjen Perhubungan Darat Nomor: AJ.005/1/4/DJPD/2018 tanggal 18 Januari 2018 tentang Kegiatan Pengawasan Angkutan Barang, mulai tanggal 22 - 24 Januari 2018 akan dilakukan operasi penindakan overload di Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Jagorawi, dan Jakarta-Merak sebagai upaya mengurangi kendaraan yang bermuatan overload.