Hadirnya peraturan yang dibuat Pemerintah yang membatasi berat muatan maksimum truk diyakini akan merangsang pengusaha angkutan dan transportasi membeli truk-truk baru di tahun 2018 ini.
Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO) Jongkie D Sugiarto mengatakan, kebijakan itu di satu sisi kurang menguntungkan bagi pengusaha truk. Tapi di sisi lain akan merangsang mereka membeli armada baru untuk ekspansi usaha.
"Secara umum, hal itu bisa meningkatkan penjualan (truk baru). Penerbitan aturan yang ada pembatasan kapasitas angkut, tertib 10 ton, ya 10 ton. Akhirnya beli (truk baru) deh nih. Sekarang udah tidak bisa lagi bawa muatan berlebih," kata Jongkie.
Meski regulasi ini akan mendorong pembelian truk-truk baru, Jongkie tak terlalu yakin pasar kendaraa niaga di Indonesia tahun 2018 ini akan lebih tinggi dari realisasi penjualan di 2017. Dia memperkirakan penjualan akan cenderung flat alias kurang lebih sama volume kendaraan yang bisa terjual di 2017.
Data terbaru GAIKINDO menunjukkan, penjualan kendaraan niaga di 2017 naik jika dibandingkan di 2016. Kenaikan penjualan tertinggi terjadi pada tipe truk dengan Gross Vehicle Weight (GVW) di atas 24 ton dengan volume unit terjual mencapai 20.801 unit atau naik 91 persen dibanding tahun 2016.
Sementara itu penjualan kendaraan niaga ringan atau light commercial vehicle (LCV) hanya tumbuh 6 persen secara year on year dibandingkan penjualan di 2016. Total unit pick up terjual selama 2017 mencapai 128.422 unit.
Tren kenaikan penjualan kendaraan niaga ini menurut Jongkie, didorong oleh membaiknya harga-harga komoditi tambang dan perkebunan serta proyek-proyek infrastruktur yang dibangun Pemerintah.