BerandaMobilityPikap

Viral Mobil Pikap Komedian Ditilang Dishub, Perpanjang KIR Wajib Hukumnya

KIR merupakan salah satu bukti legalitas operasional sebuah kendaraan niaga
Pikap
Penulis: Erie W. Adji
Sabtu, 27 September 2025 07:00 WIB
Pikap - Viral Mobil Pikap Komedian Ditilang Dishub, Perpanjang KIR Wajib Hukumnya

Semua jenis pikap harus lolos uji KIR berkala sebagai bukti legalitas operasionalnya (Foto : Otodriver/Erie W. Adji)

Bagikan ke:

BUS-TRUCK - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menjelaskan alasan penilangan terhadap komedian Entis Sutisna alias Sule yang terjaring dalam operasi Lintas Jaya (24/9) .

Operasi Lintas Jaya adalah operasi gabungan yang rutin diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menertibkan dan menciptakan kelancaran lalu lintas.

Operasi ini tidak hanya melibatkan satu instansi, melainkan kerja sama antara beberapa pihak, seperti Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Kepolisian Republik Indonesia, dan Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Fokus penindakan dalam operasi ini adalah pelanggaran yang berkaitan dengan aspek teknis dan administrasi kendaraan, serta parkir yang tidak sesuai aturan. Salah satu yang akan ditindak adalah kendaraan yang tidak memenuhi standar keselamatan, seperti tidak memiliki atau tidak lulus uji KIR.

Menurut Syafrin, penilangan itu dilakukan lantaran Sule tidak dapat menunjukkan buku uji berkala kendaraan yang ia gunakan. 

Syafrin juga memastikan, seperti dikutip dari Antara (26/9),  penilangan terhadap komedian itu sudah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) petugas di lapangan. 

Karena saat Sule diperiksa ternyata tidak dapat menunjukkan buku uji berkala (STUK). Sebenarnya petugas di lapangan memberikan kesempatan untuk mencari buku uji berkala yang dimaksud dan masih tetap tidak bisa ditunjukan dokumen wajib itu. 

Baca juga: Mengapa Uji KIR Perlu Dilakukan Rutin?

Baca juga: GIICOMVEC 2024: Hino Meresmikan Fasilitas Uji KIR Swasta Di Bengkel Resminya

Lebih lanjut Syafrin menjelaskan petugas kemudian melakukan pengecekan secara daring melalui e-KIR maupun Mitra Darat. Dari hasil pengecekan, diketahui masa berlaku uji berkala kendaraan kabin ganda (double cabin) milik Sule itu sudah habis sejak 23 Maret 2025.

Padahal setiap kendaraan angkutan barang maupun penumpang wajib melakukan uji KIR secara berkala setiap enam bulan sekali. Kewajiban itu berlaku juga untuk kendaraan pribadi jenis double cabin.

Sebelumnya, ada unggahan soal Sule yang diberhentikan oleh petugas Dishub DKI saat membawa mobil Toyota Hilux ramai di media sosial. Dalam unggahan itu Sule nampak meminta petugas Dishub penjelasan alasan mobilnya diberhentikan.

Pada akhirnya, petugas memberikan surat tilang kepada komedian itu karena bukti lolos uji KIR berkala tidak bis aditunjukan dan pemeriksaan secara digital diketahui memang belu dilakukan uji KIR berkala atas kendaraan tersebut. 

Regulasi sial kejaiban uji KIR berkala tertuang pada Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menerangkan soal kewajiban uji berkala untuk kendaraan. Digenapkan lagi lewat  Peraturan Menteri Perhubungan No. 19 Tahun 2021, penetapan aturan soal kendaraan wajib menjalani uji berkala setiap enam bulan. (EW) 

Foto - Viral Mobil Pikap Komedian Ditilang Dishub, Perpanjang KIR Wajib HukumnyaUji KIR untuk kendaraan niaga listrik masih belum ada, pemeriksaan masih dilakukan dengan regulasi kendaraan niaga mesin fosil (Foto : Otodriver/Erie W. Adji)

#pikap #kir #sule

Bagikan ke:

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.