Konversi Kendaraan BBM ke Listrik, Ancam Penjualan Mobil Listrik?

Konversi Kendaraan BBM ke Listrik, Ancam Penjualan Mobil Listrik?

Saat ini sedang gencar-gencarnya pemerintah menginginkan kendaraan listrik dipakai untuk masyarakat, terbukti dari dikeluarkan Peraturan Presiden No. 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan regulasi baru yang mengatur tentang konversi mobil berbahan bakar minyak menjadi mobil listrik baterai penuh.

Memang salah satu cara meyelaraskan program tersebut adalah dengan konversi kendaraan bermotor bahan bakar menjadi kendaraan listrik. Lantas apakah aturan baru ini bisa mengancam penjualan mobil listrik dari pabrikan otomotif di Tanah Air?

Akademisi dari Institut Teknologi Bandung (ITB) Yannes Martinus Pasaribu mengatakan, regulasi ini tidak akan mengganggu penjualan mobil listrik. Sebab, itu adalah dua hal yang berbeda. Kendaraan listrik baru adalah sebuah entitas baru yang akan membidik segmentasi pasar yang berbeda.

"Konversi kendaraan ICE menjadi kendaraan EV lebih kepada upaya menjawab nasib sekitar 145 juta kendaraan bermotor yang menggunakan BBM saat ini," ujar Yannes saat dihubungi OtoDriver, Rabu (21/9).

Ia juga menambahkan, desain kendaraan listrik baru ditaburi dengan berbagai fitur teknologi interface yang lebih canggih dan modern disamping juga desain eksteroir dan interior yang cenderung lebih futuristik. "Inilah yang menjadi nilai tambah kendaraan listrik yang sulit untuk ditandingi oleh kendaraan konversi kelak," ungkap Yannes.

Perlu diketahui, untuk proses konversi ke listrik tidak dapat dilakukan secara mandiri, tetapi harus melalui bengkel konversi. Bengkel konversi di sini adalah bengkel umum, lembaga, atau institusi yang memenuhi persyaratan teknis dan administrasi untuk melakukan konversi yang telah mendapatkan persetujuan menteri. 

Sebagai upaya percepatan, Kemenhub telah menerbitkan sejumlah regulasi, yang pertama yakni untuk sepeda motor melalui Peraturan Menhub Nomor 65 tahun 2020 tentang Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.

 
 
 
Rekomendasi

Bus-truck.id

    Otorider.com