OTODRIVER - Minat masyarakat untuk membeli mobil bekas melalui balai lelang terus meningkat, terutama karena harga yang ditawarkan umumnya lebih murah dibandingkan pasar konvensional.
Namun, pertanyaan soal keamanan serta legalitas mobil lelang masih sering muncul. Menjawab hal tersebut, JBA Indonesia salah satu balai lelang terbesar di tanah air menegaskan bahwa membeli kendaraan di balai lelang resmi aman dan transparan.
Diawasi Langsung Pemerintah
Marketing & Digital Sales Department Head JBA Indonesia, Monika Erika, menjelaskan bahwa seluruh proses lelang di JBA dilakukan secara terbuka di bawah pengawasan instansi pemerintah.
“Beli kendaraan di lelang JBA aman. Lelang di JBA bersifat terbuka dan diawasi oleh DJKN di bawah Kementerian Keuangan,” ujar Monika saat dihubungi Otodriver beberapa waktu lalu.
DJKN (Direktorat Jenderal Kekayaan Negara) merupakan lembaga resmi di bawah Kementerian Keuangan yang bertugas mengatur, mengawasi, sekaligus memberi izin operasional balai lelang swasta. Dengan pengawasan langsung dari DJKN, termasuk kehadiran Pejabat Lelang, transaksi kendaraan di balai lelang seperti JBA memiliki dasar hukum yang kuat dan resmi.
Legalitas Kendaraan Sudah Diverifikasi
Salah satu kekhawatiran calon pembeli adalah keaslian dokumen kendaraan seperti BPKB dan STNK. Monika menegaskan bahwa seluruh unit yang masuk lelang telah melewati proses verifikasi dokumen kepemilikan.
“Setiap lelang dihadiri dan diawasi oleh Pejabat Lelang Kelas 2, sehingga prosesnya transparan dan terpercaya, ” tambahnya.
Selain dokumen surat-surat, JBA juga melakukan pemeriksaan nomor rangka, nomor mesin, serta kondisi fisik kendaraan untuk memastikan bahwa unit tidak bermasalah secara hukum.
Proses Lelang Terbuka dan Transparan
Lelang kendaraan di JBA bisa diikuti siapa saja, baik langsung di lokasi maupun secara online melalui platform digital. Peserta dapat melihat detail kendaraan sebelum menawar, termasuk foto, daftar unit, hingga deskripsi kondisi. Proses penawaran (bidding) dilakukan real-time, sehingga kecil kemungkinan terjadinya manipulasi harga. “Kami selalu memastikan setiap kendaraan yang dilelang telah diverifikasi datanya… Semua proses ini dilakukan untuk melindungi pembeli dari potensi masalah hukum di kemudian hari.” papar Monika.
Kesimpulan: Aman Jika di Balai Lelang Resmi
Membeli mobil bekas hasil lelang aman, selama dilakukan di balai lelang yang berizin dan diawasi pemerintah seperti JBA Indonesia. Dengan proses terbuka, verifikasi dokumen, serta pengawasan Pejabat Lelang, pembeli mendapatkan transparansi sekaligus jaminan legalitas kendaraan. (GIN)








