Beranda Berita

Update Terbaru Buat Yang Mau Perpanjang SIM, Berikut Besaran Biayanya dan Persyaratannya

Berita
Penulis: Ahmad Biondi
Selasa, 12 November 2024 14:00 WIB
Berita - Update Terbaru Buat Yang Mau Perpanjang SIM, Berikut Besaran Biayanya dan Persyaratannya

Surat Izin Mengemudi A

Bagikan ke:

OTODRIVER – Bagi yang ingin memperpanjang SIM, saat ini ada peraturan baru yang perlu Anda ketahui termasuk besaran biayanya. Perlu diketahui juga, SIM sudah bisa diperpanjang sejak 90 hari sebelum masa berlakunya habis. Bila SIM tidak diperpanjang setelah masa berlakunya habis, maka SIM tidak bisa diperpanjang lagi.

Kali ini Otodriver telah menghimpun besaran tarif perpanjangan SIM terbaru dari website resmi samsat. Berikut rincian biayanya :

Biaya perpanjangan SIM A: Rp 80 ribu
Biaya perpanjangan SIM A Umum: Rp 80 ribu
Biaya perpanjangan SIM B I: Rp 80 ribu
Biaya perpanjangan SIM B I Umum: Rp 80 ribu
Biaya perpanjangan SIM B II: Rp 80 ribu
Biaya perpanjangan SIM B II Umum: Rp 80 ribu
Biaya perpanjangan SIM SIM C: Rp 75 ribu
Biaya perpanjangan SIM C I: Rp 75 ribu
Biaya perpanjangan SIM CII: Rp 75 ribu
Biaya perpanjangan SIM SIM D: Rp 30 ribu
Biaya perpanjangan SIM D I: Rp 30 ribu
Biaya perpanjangan SIM Internasional: Rp 225 ribu.

Yang perlu diketahui juga, pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) perlu melakukan perpanjangan setiap lima tahun sekali. Ketentuan mengenai hal ini telah diatur pada Pasal 4 Ayat (1) Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 yang mengatur mengenai penerbitan dan penandaan surat izin mengemudi.

"SIM Ranmor Perseorangan dan SIM Ranmor umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dan huruf b, berlaku selama 5 (lima) tahun terhitung mulai tanggal penerbitan dan dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya," demikian bunyi pasal tersebut.

Prosedur perpanjangan SIM pun cukup mudah dan tidak jauh berbeda dari bulan ke bulan, berikut penjelasannya.

Syarat perpanjangan

1. Lampirkan SIM lama yang masih berlaku

Masa berlaku maksimum untuk perpanjangan SIM adalah sehari sebelum tanggal kedaluwarsa. Pastikan Anda juga menyertakan salinan fotokopi SIM. Jika Anda keliru melihat tanggal dan perpanjangan SIM dilakukan setelah kedaluwarsa, maka SIM dianggap tidak berlaku lagi dan pemohon diwajibkan membuat SIM baru.

2. Lampirkan KTP dan fotokopi

Anda perlu membawa salinan fotokopi KTP sebagai persyaratan dalam proses perpanjang SIM. Disarankan membawa lebih dari satu salinan fotokopi KTP sebelum datang ke Satpas SIM setempat.

3. Surat keterangan lulus tes psikologi

Anda dapat memperoleh surat tersebut usai menjalani tes psikologi secara langsung di Satpas, SIM Corner atau mobil Sim Keliling (Simling). Anda juga memiliki pilihan melakukan tes psikologi secara daring melalui situs ePPSi SIM atau aplikasi ePPSi SIM.

4. Melampirkan bukti kepesertaan JKN dari BPJS Kesehatan yang masih aktif

Bukti kepesertaan JKN aktif menjadi persyaratan yang masih diuji coba dalam prosedur perpanjangan dan pembuatan SIM baru. Uji coba ini dimulai per 1 November 2024 oleh seluruh unit pelayanan SIM nasional.

Sebelumnya, uji coba telah dilaksanakan di tujuh daerah, termasuk Aceh, Sumatera Barat, DKI Jakarta, dan Bali, pada 1 Juli-30 September 2024.

5. Mengisi formulir

Pengisian formulir ini dapat dilakukan secara langsung ketika Anda mengunjungi Satpas, SIM Corner, ataupun SIM Keliling (Simling).

Namun, jika Anda memilih perpanjangan SIM secara daring, maka dapat mengakses formulir melalui situs resmi https://sim.korlantas.polri.go.id. (AB)

#sim #harga-sim #sim-terbaru #spesifikasi-sim #surat-izin-mengemudi #sim-a #sim-b

Bagikan ke:

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.