OTODRIVER - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus berupaya meningkatkan kualitas udara dengan mendorong partisipasi masyarakat, terutama para pengendara bermotor. Salah satu langkah konkret yang diambil adalah penerapan kebijakan parkir disinsentif bagi kendaraan yang tidak memenuhi standar uji emisi.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengungkapkan bahwa saat ini sudah ada 131 lokasi parkir milik Pemprov DKI Jakarta dan Pasar Jaya yang menerapkan sistem terintegrasi dengan uji emisi. Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Dalam peraturan tersebut, ditegaskan bahwa kendaraan yang tidak lulus atau tidak melakukan uji emisi akan dikenakan tarif parkir tertinggi. "Saat ini, disinsentif parkir sudah dilaksanakan di lokasi parkir milik Pemerintah Daerah. Masih dimungkinkan untuk menerapkan tarif lebih tinggi," ujar Syafrin.
Rincian Tarif Parkir
Tarif parkir normal yang berlaku adalah Rp 4.000 untuk satu jam pertama dan Rp 3.000 per jam berikutnya. Namun, bagi kendaraan yang belum atau tidak lulus uji emisi, tarif parkir disinsentif yang diberlakukan adalah Rp 7.500 per jam untuk jam pertama dan tarif yang sama untuk jam-jam berikutnya. Ketentuan ini telah diatur dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir.
Kebijakan di Area Parkir Swasta
Tapi, bagaimana dengan parkir milik swasta seperti di mal-mal apakah sudah memberlakukanya? Menurut Chief Executive Officer Centre Park, Charles Oentemo, yang merupakan penyedia layanan perparkiran sawsta di Indonesia belum menerapkan disinsentif tarif.
"Saat ini, terus terang belum ada penerapan di area swasta. Yang saya dengar, kebijakan ini lebih difokuskan pada area milik Pemprov DKI untuk mendorong pengendalian emisi karbon," ujar Charles saat ditemui Otodriver di Jakarta, Kamis (12/12).
Meski demikian, Charles menjelaskan bahwa jika pemertitah berkeinginan, pihaknya memiliki teknologi yang dapat membantu pemerintah dalam mengimplementasikan kebijakan ini. Salah satu teknologi tersebut adalah License Plate Recognition (LPR), yang mampu mengidentifikasi kendaraan berdasarkan nomor pelat.
"Teknologi ini dapat memastikan hanya kendaraan yang memenuhi uji emisi yang bisa menggunakan fasilitas parkir. Dengan pelat nomor, kami dapat dengan mudah menyesuaikan tarif sesuai dengan kebijakan disinsentif," tambahnya. (GIN)