Kecelakaan mengerikan terjadi Selasa malam (18/7), melibatkan Kereta Api (KA) Brantas jurusan Jakarta-Blitar dan sebuah truk trailer di perlintasan kereta api Madukoro kota Semarang, Jawa Tengah.
Peristiwa kecelakaan KA Brantas vs truk trailer ini dipicu kondisi truk yang diduga 'tersangkut' di tengah perlintasan kereta api.
Dalam video yang beredar luas nampak truk tersangkut dihantam KA Brantas dalam kecepatan sedang sehingga terseret ke dalam jembatan dan kemudian meledak memicu kobaran api.
Berbagai fakta terkuak termasuk pengakuan saksi mata, yang mengaku melintas di depan truk trailer yang ditabrak KA Brantas. Saat itu diketahui, dan terlihat di video yang banyak beredar, palang pintu perlintasan rel kereta api belum ditutup.
Ini yang kemudian masih perlu penyelidikan, apakah truk melintas ketika sirine sinyal palang pintu sudah berbunyi atau belum. Karena menurut Bebin Djuana, pengamat otomotif, jika truk nahas tersebut tidak bisa bergerak sebelum sirine sinyal palang pintu seharusnya kondisi itu sudah dilaporkan oleh petugas penjaga perlintasan kereta ke pihak stasiun maupun ke masinis.
Meski demikian Bebin yang dihubungi pekan ini (19/7) juga kembali menyinggung kebiasaan salah pengendara bermotor saat melintas di perlintasan kereta api. "Kecelakaan ini untuk kesekian kalinya menjadi peringatan bagi kita semua untuk tidak mengambil risiko dan bertaruh nyawa karena kerap kali merasa "masih sempat melintas" di perlintasan sebidang," wantinya.
Sebab dari video beredar terlihat posisi kepala truk trailer 'tersangkut' condong sudah melintang di atas rel yang nyata tidak cukup jarak bagi masinis KA Brantas untuk menghentikan laju kereta cepat itu sebelum titik di mana truk berada di posisi melintang di tengah perlintasan.
"Kita tentu tahu rem (Kereta Api) tidak bisa direm mendadak jadi kita harus memprioritaskan KA yang lewat dulu! Roda besi berjalan di atas rel besi perlu jarak yang sangat jauh untuk berhenti," jabar Bebin lagi.
Harus dipahami roda besi kereta api saat berjalan di atas rel membuat gesekan rendah sehingga tidak bisa berhenti mendadak. Untuk itulah kereta api selalu mendapat prioritas diperlintasan, bukan truk atau kendaraan lain. Sebagaimana yang tertuang secara jelas dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 114 yang menyatakan : Pada pelintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu KA sudah mulai ditutup, serta wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
#kereta-api-vs-truk #ka-brantas #truk-trailer #truk-trailer-lowbed #jenis-truk-trailer