OTODRIVER - Pekan ini sebuah kecelakaan fatal yang melibatkan temperan kereta komuter dengan sebuah mobil listrik di kawasan Bekasi Timur jadi pemicu dihantamnya rangkaian kereta komuter lain yang tertahan di stasiun Bekasi Timur oleh kereta api cepat.
Kejadian tersebut bak mengingatkan lagi bahwa perlintasan kereta api merupakan area yang tidak boleh ada satu kesalahan oleh pengguna jalan selain operator kereta api. Jika tidak ingin muncul dampak ikutan yang tak jarang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
Saat dihubungi pekan ini (28/4), Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana, mengingatkan lagi betapa bahayanya perlintasan kereta api sebidang.
Menurutnya, melintasi rel kereta memang lebarnya cuma satu sampai dua meteran, tapi yang harus jadi perhatian jika proses melintas itu gagal maka ada potensi tertabrak rangkaian gerbong besi yang bobotnya sangat berat dan tidak dapat berhenti seketika.
Sony menekankan, proses melintasi lebar jarak satu sampai dua meteran itu menyimpan potensi bahaya lebih ngeri dari kondisi apapun.
Sejurus kemudian diterangkannya lagi bahwa sebelum melintasi perlintasan kereta api sebidang ada sejumlah tindakan standar yang patut diingat selalu.
Pertama, sempatkan untuk melambat sekitar dua sampai tiga meter sebelum perlintasan, segera amati kondisi sekitar dalam kondisi lalu lintas apapun. Seandaninya memungkinkan buka sedikit jendela untuk pantau potensi suara klakson kereta dari kejauhan.
Jika sedang mendengarkan musik atau siara radio, kecilkan volume agar lebih fokus memantau kondisi sekitar perlintasan kereta api yang akan dilintasi.
Pastikan juga kondisi di depan kendaraan dalam kondisi aman, kalkulasi jarak agar sebisa mungkin terhindari dari potensi terjebak di tengah perlintasan kereta api meskipun arus lalu lintasnya padat.
Terakhir, saat melintasi segerakan gerak kendaraan untuk bisa keluar dari zona perlintasan kereta api.


Ada ribuan perlintasan kereta api di Indonesia
Selain perlintasan yang dilengkapi pintu lintasan atau pintu lintasan resmi, masih ada juga perlintasan sebidang yang tidak terdaftar di pihak PT KAI.
Berdasarkan data KAI tahun 2026, jumlah perlintasan sebidang di Indonesia mencapai 3.703 titik atau berkurang 193 titik (lima persen) dibandingkan 2024 yang berjumlah 3.896 lokasi.
Dari jumlah itu, sebanyak 2.776 titik telah terdaftar secara resmi, ternyata masih ada 927 titik lainnya masih berstatus tidak terdaftar.
Dari perlintasan terdaftar, baru 1.864 lokasi yang telah dijaga, sedangkan 912 lokasi lainnya masih tanpa penjagaan.
Berbekal kondisi tersebut sejatinya sudah jadi penegasan bahwa perlintasan sebidang merupakan zona yag butuh perhatian ekstra dari seluruh pengendara.
Apalagi dalam kurun waktu 2020–2025 sudah terjadi 1.808 kecelakaan dengan total 1.522 korban jiwa. (EW)











