OTODRIVER- Cara mengklaim asuransi kendaraan ternyata tidak begitu sulit, alias mudah.
Namun demikian ada beberapa hal yang harus diperhatikan dan siapkan, termasuk waktu laporan klaim tersebut.
Berdasarkan data dari Garda Oto yang merupakan produk retail dari Asuransi Astra, laporan klaim bisa dilakukan selambat-lambatnya lima hari kalender sejak tanggal kerugian.
"Untuk upaya meminimalisir kerugian, kalau didiamkan terlalu lama itu kan juga muncul masalah baru," kata Hendra selaku Regional Manager DKI Asuransi Astra, dalam pemaparannya di acara bicang bersama media di Jakarta, baru-baru ini.
Selanjutnya menurut Head of PR, Marcomm and Event Laurentius Iwan Pranoto, bisa menjaga bukti-bukti kerugian yang terjadi untuk melakukan klaim.
"Bisa foto buktinya dan nanti langkah selanjutnya tim dari kami akan melakukan penelitian atau survei kerugian," ucapnya.
Beberapa dokumen juga perlu di lampirkan, meliputi Surat Tanda Nomer Kendaraan (STNK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) tertanggung, Surat Izin Mengemudi (SIM) pengemudi saat kejadian, surat kuasa (jika dikuasakan).
"Semua elemen dokumen harus ada, jika tidak ada itu tak bisa diklaim," tambah Hendra.
Terakhir bisa membuat laporan kepolisian jika kerugian akibat pencurian, perbuatan jahat orang lain, dan tuntutan pihak ketiga.
Asuransi Astra juga memiliki aplikasi myGarda yang dapat mempermudah konsumen ingin melakukan klaim asuransi untuk kendaraan kesayangannya.
Seluruh proses klaim ini juga dilakukan secara paperless dan para pelanggan diberikan kemudahan melakukan monitoring survei hingga perbaikan melalui aplikasi.(AAR)
#asuransi-kendaraan #garda-oto #kendaraan-rusak #klaim-asuransi