Asuransi kendaraan sebagai produk yang menjamin perlindungan alias ganti rugi memang sudah sepantasnya dimiliki bagi siapapun yang menyayangi mobilnya. Dengan dimilikinya asuransi bukan saja sebagai pemilik mobil merasa lebih aman, tapi juga tak terlalu khawatir di tengah kondisi yang kejahatan maupun bencana alam belakangan kian menjadi-jadi.
Tapi jangan salah, jangan sampai karena merasa aman karena sudah pakai asuransi Anda jadi lebih sembrono memperlakukan mobil. Karena ada kondisi saat mobil tertimpa musibah dan asuransi tidak berhak mengganti ruginya. Walaupun Anda menggunakan paket all risk sekalipun.
"Semua hak dan kewajiban kami sebagai pihak asuransi sudah tertulis di dalam buku Polis. Ada kecelakaan, tindak kejahatan dan bencana yang tidak bisa diklaim oleh kosumen," tutur Bangun Pambudi, Manager Surveyor dan Garda Center Garda Oto pada OtoDriver beberapa pekan lalu. Berikut beberapa di antaranya:
Kelebihan Muatan Penumpang
Yang pertama, Bangun menegaskan untuk selalu menaati dan memperhatikan spesifikasi mobil dalam membawa muatan penumpang. Karena misal sebuah Toyota Avanza yang didesain mengangkut 7 penumpang malah dipakai untuk membawa 10 penumpang dan terjadi kecelakaan maka tidak bisa ditanggung asuransi. "Karena itu tidak sesuai beban angkut normal dari pabrikannya," tukas Bangun.
Melanggar Lalu-Lintas
Asuransi tak akan mau mengganti kerugian bila kecelakaan disebabkan Anda melanggar aturan lalu-lintas. Pelanggaran itu termasuk mengabaikan batas kecepatan, mengemudi tanpa SIM, melanggar rambu atau ugal-ugalan. Pastikan Anda selalu mengemudi sesuai aturan lalu-lintas.
Dijadikan Taksi online
Penggunaan mobil pribadi yang menurut pihak asuransi tidak diperbolehkan menerima imbalan jasa menjadikan gugurnya asuransi itu sendiri saat pemilik menggunakan mobilnya untuk usaha taksi online. Jadi jika terjadi kecelakaan kemudian pemilik mengajukan klaim dan asuransi menemukan bukti bahwa mobil tersebut kecelakaan saat mengangkut penumpang untuk kepentingan komersial maka serta merta klaim ditolak.
Ikut Pawai
Jika anda mengikut sertakan mobil dalam sebuah acara pawai, karnaval atau sejenisnya dan ditengah acara terjadi kejadian yang membuat mobil rusak maka asuransi tak akan menanggungnya. "Mobil dipakai dalam pawai kampanye partai politik dan sejenisnya juga tidak kami tanggung. Hal ini berlaku karena memang hanya fungsi mobil yang sewajarnya yang kami jamin perlindungannya," tambah Vivi Evertina, Product Development Specialist Asuransi Astra dalam kesempatan yang sama.
Mobil Dibawa Kabur
Jika pemilik mobil kena tindak kejahatan hipnotis dan menyerahkan kunci mobilnya pada pelaku untuk membawa kabur mobil artinya asuransi enggan memberi ganti rugi. "Karena si pemilik menyerahkan kuncinya ke pelaku dan mobil hilang beserta pengemudinya. Ini digolongkan dalam tindak penggelapan," tukas Vivi. Lain lagi jika pemilik mobil mengalami perampasan atau pemaksaan dengan kekerasan dan saat klaim terbukti sebagai kasus pencurian maka asuransi baru bisa menanggungnya.
Menerjang Banjir
Anda wajib mempelajari lebih lanjut saat memilah milih produk asuransi karena sebenarnya bencana alam masuk dalam pengecualian di asuransi kendaraan. Kecuali asuransi tersebut sudah termasuk dalam perluasan jaminan yang salah satunya mencakup bencana alam banjir.
Tapi harus diingat, yang diganti adalah kalau mobil Anda kebanjiran saat sedang parkir. Jika menemui banjir di tengah perjalanan dan Anda memaksakan untuk menerjang lantas mobil rusak, asuransi tak bisa mengganti kerusakan. Anda dianggap sengaja menempatkan mobil dalam keadaan bahaya.
Huru-Hara dan Sabotase Terorisme
Lagi-lagi polis standar asuransi kendaraan tidak menyertakan huru-hara dan sabotase terorisme dalam hal yang menyebabkan perlunya ganti rugi. Artinya jika Anda terjebak di tengah kerusuhan dan mobil dirusak masa, asuransi tak bisa menanggung kerusakan mobil Anda. Jika Anda mau ditanggung, Anda harus menambah paket huru hara dan kerusuhan secara terpisah.