Kendaraan Rusak Akibat Gempa Dapat Dicover Asuransi?

Kendaraan Rusak Akibat Gempa Dapat Dicover Asuransi?

Bencana alam gempa bumi di Cianjur, Jawa Barat sangat membekas untuk masyarakat setempat, sebab merusak beberapa rumah, hingga kendaraan roda dua hingga roda empat. 

Tentunya banyak yang bertanya bagi korban gempa yang kendaraannya mengalami kerusakan, apakah dapat mengklaim asuransi jika sudah menggunakannya? 

"Bencana alam seperti gempa bumi, topan, banjir tidak di cover," kata Laurentius Iwan Pranoto, Head of Communication & Customer Service Management Asuransi Astra saat dihubungi OtoDriver.com, Rabu (23/11). 

Namun demikian asuransi dapat dicover dengan melakukan perluasan jaminan di tempat asuransi tersebut. Bukan tanpa asalan, sebab sesuai dengan Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor. 

"Untuk melindungi kendaraan Anda lebih optimal, Garda Oto menyediakan perluasan jaminan yang bisa dipilih sesuai dengan kebutuhan Anda. Percayakan asuransi kendaraan mobil Anda di Garda Oto dan pilih perluasan jaminan untuk merasakan peace of mind selama Anda berkendara dengan aman dan nyaman," tulis keterangan resmi di situs Asuransi Astra.

Berdasarkan Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia, tertuang di Bab II tentang pengecualian, Pasal 3 poin 3. Dari keterangan yang ada salah satunya menyebutkan pertanggungjawaban tidak menjamin kerugian. 

"Gempa bumi, letusan gunung berapi, angin topan, badai, tsunami, hujan es, banjir, genangan air, tanah longsor atau gejala geologi atau meteorologi lainnya," tulis data tersebut. 

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.

 
 
 
Rekomendasi

Bus-truck.id

    Otorider.com