Setelah menyediakan layanan bimbel untuk mengikuti tes Surat Izin Mengengeudi (SIM). Kali ini, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan meluncurkan buku untuk mengedukasi masyarakat terkait ujian surat izin mengemudi (SIM).
"Kita upayakan dengan pendidikan masyarakat. Semoga satu bulan tak terlalu lama saya sudah sampaikan ke Dir Regident bahwa kita launching buku tentang soal SIM jadi masyarakat bisa belajar dahulu sebelum ujian. Jadi Nanti jika ujian tidak lulus juga ya kebangetan," kata Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi di Gedung NTMC, Jakarta, Selasa (3/1).
Nantinya, Polri akan terus berupaya membuat pelayanan SIM dan pelayanan terkait kendaraan lalu lintas menjadi lebih mudah.
"Doakan saja semoga bisa segera selesaikan ini kita lapor Kapolri agar segera di-launching bahwa masyarakat bisa belajar sebelum ujian itu, satu," ucap Firman.
Ia juga menyampaikan, kepada masyarakat terutama para orang tua untuk tidak membiarkan anak-anak menyetir motor atau mobil. "Jadi masyarakat yang ada di jalan harusnya sudah ketahui aturan lalin. Kalau masih ada masyarakat yang tidak tahu, berarti orang tuanya izinkan anaknya, nah orang tuanya yang tanggung jawab, kita tidak mau saling lempar,” papar Firman.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengusulkan pemohon SIM bisa melakukan uji praktik ulang di hari yang sama seandainya gagal di kesempatan pertama.
"Selain itu saya juga meminta agar pemohon SIM yang gagal ujian praktik, dapat diberikan kesempatan 2 kali di hari yang sama, agar tidak memakan waktu terlalu lama untuk" ujar Kapolri dalam akun Instagram resminya @listyosigitprabowo, Senin (31/10).
Perlu diketahui, pemohon yang dinyatakan tidak lulus ujian praktik SIM memang dapat mengikuti ujian ulang setelah 14 hari. Bila gagal lagi, juga ada opsi uang kembali.