Beranda Berita

Mobil Dengan Knalpot Modifikasi Potensial Tidak Lulus Uji Emisi

Berita
Penulis: Aditya Widiutomo
Jumat, 8 September 2023 09:00 WIB
Berita - Mobil Dengan Knalpot Modifikasi Potensial Tidak Lulus Uji Emisi
Bagikan ke:

OTODRIVER - Mobil yang sudah dimodifikasi terutama di bagian sistem pembuangan alias knalpot hampir dipastikan tidak akan lulus uji emisi.

Saat ini, polusi udara menjadi isu yang tengah ramai diperbincangkan.

Foto - Mobil Dengan Knalpot Modifikasi Potensial Tidak Lulus Uji Emisi
Uji emisi

Pemerintah pun menganggap masalah utama polusi di Jakarta disebabkan oleh kendaraan bermotor.

Alhasil pemerintah melakukan pengecekan karbon atau emisi yang dihasilkan oleh kendaraan yang menggunakan mesin berbahan bakar.

Modifikasi sendiri kerap dilakukan oleh pengguna mobil untuk kepuasan tersendiri bagi sang pemilik.

Tak jarang mobil dilakukan modifikasi pada bagian mesin dan juga sistem pembuangan yang dianggap bisa mendongrak tenaga serta performa mobil tersebut.

Namun tahukah Anda, bahwa modifikasi yang dilakukan khususnya di bagian knalpot kemungkinan akan tidak lulus uji emisi.

“Kalau mobil dilakukan modifikasi khususnya di bagian knalpot, kadar karbon monoksida (CO) tidak akan sesuai dengan standar,” jelas Sumarmin selaku Head Mechanic Auto 2000 ketika dihubungi oleh tim OtoDriver, Rabu (6/9).

Sumarmin menjelaskan bahwa modifikasi pada bagian knalpot umumnya melepas komponen catalytic converter. Dan hal inilah yang membuat standar CO tidak sesuai standar yang berlaku.

“Dengan melepas catalytic converter, tentu gas buang tidak akan tersaring. Karena selain menyaring, catalytic converter punya sensor yang membaca ke ECU, sehingga gas buang tidak akan terkontrol dengan baik,” tambahnya.

Sebagai catatan, ambang batas emisi gas buang pada mesin bensin memiliki maksimal kadar CO 1,5 persen dengan Hydrocarbon (HC) sebesar 200 ppm.

Sedangkan di mesin diesel, ambang batasnya ada di nilai Hartridge Smoke Unit alias HSU dengan nilai maksimal 40 persen. (AW).

#uji-emisi #modifikasi-knalpot

Bagikan ke:

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.