OTODRIVER - Standar uji emisi pada mobil bermesin bensin dan diesel ternyata memiliki perbedaan standar pengukuran.
Saat ini, polusi udara menjadi isu yang tengah ramai diperbincangkan.
Pemerintah pun menganggap masalah utama polusi di Jakarta disebabkan oleh kendaraan bermotor.
Alhasil pemerintah melakukan pengecekan karbon atau emisi yang dihasilkan oleh kendaraan yang menggunakan mesin berbahan bakar.
Pada kendaraan bermotor roda empat yang beredar di Indonesia, mayoritas mobil menggunakan mesin bensin dan diesel.
Lantas, adakah perbedaan standar emisi mobil bensin dengan mobil diesel?
Sumarmin selaku Head Mechanic Auto 2000 Cilandak menjelaskan bahwa standar emisi mesin bensin dan mesin diesel ternyata memiliki perbedaan.
“Kalau di mobil bensin, yang diukur adalah kadar karbon monoksida (CO) dengan nilai ambang batas 1,5 persen dan hidrokarbon (HC) dengan nilai ambang batas 200 parts per milion (PPM), jelas Sumarmin ketika dihubungi oleh tim OtoDriver, Rabu (6/8).
“Sedangkan di mobil bermesin diesel, satuan yang diukur adalah Hartridge Smoke Unit (HSU) dalam satuan persen. Nilai ambang batasnya mencapai 40 persen,” tambah Sumarmin.
Saat ini, tilang uji emisi sedang berlakukan di wilayah DKI Jakarta dengan harapan dapat menekan angka polusi udara yang terjadi di ibukota. (AW).