Korlantas Usul Bea Balik Nama Dikurangi dan Pajak Progresif Dihapus

Korlantas Usul Bea Balik Nama Dikurangi dan Pajak Progresif Dihapus

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi, mengusulkan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II dikurangi serta pajak progresif dihapus.

"Pengurangan beban dari BBNKB II bahkan penghapusan pajak progresif ini akan memudahkan masyarakat. Jadi masyarakat tidak perlu ragu-ragu, setiap pindah, balik nama lapor, toh nol biayanya," kata Firman dalam RAKORNAS SAMSAT 2023 dalam video yang diunggah NTMC Polri di Youtube, Rabu (14/3).

Diusulkanya, kebijakan ini memudahkan masyarakat untuk langsung balik nama kendaraan tersebut. Hal ini juga akan membuat data kendaraan menjadi lebih valid.

"Di satu sisi, negara berkepentingan terhadap data ranmor ini. Banyak yang bisa kita pakai dengan adanya tertib data," ujar dia.

Namun, untuk pemberlakuan pengurangan BBNKB II dan pengurangan pajak progresif ini merupakan kewenangan kepala daerah masing-masing.

"Kebijkan ini ada ditangan gubernur. Tanyakan ke gubernur. Dalam hal ini, kita hanya memiliki kapasitas untuk mengusulkan," ujar Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus Kamis (16/3).

Sebelumnya sejak 2022, sudah ada usulan penghapusan pajak progresif dan BBNKB II agar mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan, serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah meminta kepada Pemda untuk menghapus Pajak Progresif dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Atas Kendaraan Bekas (BBNKB II). 

"Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat diharapkan akan lebih tergugah untuk segera mengurus administrasi kendaraannya dan membayar pajak. Di mana akan ikut andil dalam perlindungan negara melalui Jasa Raharja, karena di situ ada Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)," papar Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono dalam keterangan tertulisnya pada 23 Agustus 2022.

Berikut biaya balik nama BPKB motor dan mobil sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 dan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP):

Biaya administrasi: Rp 35.000
Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Rp 35.000
Biaya pembuatan BPKB baru: Rp 225.000
Biaya pembuatan nomor polisi baru: Rp 30.000
Biaya pembuatan STNK: Rp 100.000
Biaya Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) pelat nomor untuk kendaraan dua Rp 60.000
Biaya transfer nama Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) sebesar 10 persen.

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.

 
 
 
Rekomendasi

Bus-truck.id

    Otorider.com