Gugatan Masa Waktu SIM Menjadi Seumur Hidup, Ini Tanggapan Kakorlantas

Masa waktu SIM memiliki hukum yang jelas dengan banyak pertimbangan.
Penulis: Afrizal Abdul Rahman
Minggu, 14 Mei 2023 08:00 WIB
Berita - Gugatan Masa Waktu SIM Menjadi Seumur Hidup, Ini Tanggapan Kakorlantas
Bagikan ke:

Belum lama ini ramai diperbincangkan seorang yang berprofesi sebagai advokat melayangkan gugatan agar masa waktu Surat Izin Mengemudi yang berlaku lima tahun diubah menjadi semur hidup.

Bukan tanpa alasan, menurut warga negara yang bernama Arifin Purwanto itu setiap lima tahun sekali ia harus memperpanjang SIM dan merasa dirugikan apabila harus memperpanjangnya setelah masa berlakunya habis.

Lebih lanjut menurutnya, tolak ukur materi ujian teori dan praktik SIM tidak jelas dasar hukumnya dan diragukan apakah sudah berdasarkan lembaga berkompeten serta sah serta memiliki kompetensi dengan materi ujian tersebut. Ia menilai hal ini jelas bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Menyikapi hal tersebut Kakorlantas Polri buka suara melalui Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigadir Jenderal Yusri Yunus. Menurutnya gugatan masa berlaku SIM merupakan hak setiap warga negara, dan masa berlakunya itu memiliki dasar hukum yang jelas.

Foto - Gugatan Masa Waktu SIM Menjadi Seumur Hidup, Ini Tanggapan Kakorlantas

Teruang dalam  Perkap Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Surat Izin Mengemudi. Yusri mengatakan masa berlaku SIM dengan mendapat persyaratan harus punya keterangan sehat dari dokter, serta punya surat keterangan dari psikolog.

"Karena orang yang membawa kendaraan itu tingkat bahayanya tinggi, itu alasan kenapa harus sehat," ucapnya dikutip dari laman Tempo.com.

Yusri memberikan contoh ketika seseorang tidak lulus uji SIM, di mana ada beberapa penyebab pasti. Misalnya tidak dapat surat kesehatan.

"Karena buta huruf atau buta warna, misalnya. Nah buta warna suruh bawa motor, suruh bawa mobil, gimana coba? Nanti yang lampu merah kuning, hijau itu, hitam putih semua,” paparnya.

Selain itu ia mengatakan surat keterangan psikolog untuk asesmen kejiwaan seseorang yang setiap waktu bisa berubah. Sebab, seiring berjalannya waktu pasti akan ada perbedaan.

Foto - Gugatan Masa Waktu SIM Menjadi Seumur Hidup, Ini Tanggapan Kakorlantas

"Kejiwaan psikologi hari ini berbeda dengan tahun depan, mungkin sekarang kamu baik tahun depan jadi gila, itu alasan harus uji psikologi," tambahnya.

Terdapat beberapa alasan lain termasuk melihat usia pengguna kendaraan. Tujuannya untuk menyesuaikan usia pengemudi dan keadaan fisiknya secara berkala. 

"Kalau usia 120 tahun SIM masih hidup juga akhirnya bawa mobil, logikanya dong, mau tidak sehat yang penting punya seumur hidup," tutupnya.

#sim #surat-izin-mengemudi #kakorlantas #waktu-sim #roda-empat #kendaraan #pembuatan-sim

Bagikan ke:

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.