Beberapa Risiko yang Tak Ditanggung Asuransi Kendaraan, Apa Saja?

Beberapa Risiko yang Tak Ditanggung Asuransi Kendaraan, Apa Saja?

OTODRIVER- Bagi Anda yang ingin mendaftarkan mobil kesayangan untuk asuransi kendaraan, wajib mengetahui beberapa risiko yang tidak ditanggung oleh asuransi.

Berdasarkan data dari Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PASAKBI), ada beberapa risiko yang memang tak tercover. Lantas apa saja?

"Pertama itu bagi kendaraan yang digunakan untuk menarik atau mendorong kendaraan lain," kata Hendra, Regional Manager DKI Asuransi Astra (Garda Oto), beberapa waktu lalu di Jakarta.

Lebih lanjut ia menjelaskan beberapa risiko lain meliputi kendaraan yang digunakan untuk latihan mengemudi, lomba, karnaval hingga pawai.

Tak hanya itu saja, beberapa risiko juga tak ditanggung seperti perbuatan jahat oleh tertanggung baik saudara yang tinggal bersama, penggelapan penipuan atau hipnotis, kelebihan muatan, tidak memiliki Surar Izin Mengemudi (SIM) yang berlaku, hingga pengaruh alkohol atau narkotika.

"Bagi pemilik kendaraan SIM nya mati itu juga tidak bisa diklaim, jadi pastikan tetap aktif untuk mendapatkan klaim," paparnya.

Bencana alam juga tidak ditanggung asuransi, meliputi gempa bumi, tsunami, letusan gunung berapi, banjir, tanah longsor hingga angin topan.

"Tetapi semua itu seperti teroris, taksi online, dan benca alam bisa tercover dengan melakukan perluasan jaminan, itu bisa dilakukan dengan tinggal datang ke Garda Oto," paparnya.

Senada dengan Hendra, Iwan Pranoto selaku Head of PR, Marcomm, & Event Asuransi Astra juga mengatakan bencana alam memang tidak ditanggung, atau dalam masuk pengecualian.

"Kalau bencana alam itu agar dapat ditanggung perlu melakukan perluasan jaminan, dengan cara menghubungi pihak asuransi untuk endorse atau perluasan," katanya.

Setelah menghubungi pihak asuransi untuk melakukan perluasan, langkah selanjutnya akan dilakukan survei dan membayar premi tambahan.

Untuk di Garda Oto sendiri perluasan meliputi kecelakaan diri pengemudi, kecelakaan diri penumpang, tanggung jawab hukum pihak ketiga, pemogokan, kerusuhan, hura-hura, bencana alam hingga terorisme dan sabotase.(AAR)

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.

 
 
 
Rekomendasi

Bus-truck.id

    Otorider.com