Beranda Berita

Subsidi Rp 80 Juta Bisa Tingkatkan Daya Beli Mobil Listrik, Tapi Harus Waspada

Berita
Penulis: Gemilang Isromi Nuar
Jumat, 16 Desember 2022 15:40 WIB
Berita - Subsidi Rp 80 Juta Bisa Tingkatkan Daya Beli Mobil Listrik, Tapi Harus Waspada
Bagikan ke:

Saat ini jenis kendaran berbasis baterai atau battery electric vehicle (BEV) maupun hybrid (hybrid electric vehicle/HEV), masih sangat mahal dibanding mobil konvensional berbahan bakar minyak.

Untuk itu, Pemerintah akan memberikan subsidi sebesar Rp 80 juta untuk pembelian mobil listrik dan Rp8 juta untuk pembelian motor listrik. Subsidi sendiri adalah bantuan keuangan atau insentif khusus dari pemerintah.

“Kira-kira untuk pembelian mobil listrik akan diberikan insentif sebesar Rp80 juta, untuk pembelian mobil listrik berbasis hybrid akan diberikan insentif Rp40 juta,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, Rabu (14/12).

Namun apakah hal ini bisa meningkatkan daya beli masyarakat terhadap mobil listrik?. Menurut pengamat otomotif Institut Teknologi Bandung (ITB), Yannes Pasaribu biaya termahal untuk kepemilikan kendaraan listrik terletak pada harga baterainya yang mahal untuk saat ini.

"Dengan subsidi tersebut maka harga baterai yang mahalnya dapat mencapai 30-40% harga kendaraan jadi lebih bisa terbeli," ujar Yannes saat dihubungi OtoDriver, Jumat (16/12).

Ia juga menambahkan, "Pemerintah juga harus memberikan kepastian apakah peraturan tersebut dipastikan langsung diberikan kepada pembeli pertama mobil listrik sebagai potongan harga saat membeli atau bagaimana?," papar Yannes.

Yannes, juga menjabarkan insentif pajak dari pemerintah pusat untuk EV adalah:
 
1) PPnBM 0% dan Bea Masuk CKD 0%. 
2) Tarif bea masuk IKD untuk kendaraan listrik, baik sepeda motor maupun mobil ditiadakan.
3) Fasilitas tax holiday pada: a) Industri kendaraan listrik roda 2 atau 3; b) Industri motor listrik (electric drivetrain); Industri baterai kendaraan listrik roda 2 atau 3; dan c) Industri power control unit. 
4) Tax Allowance khusus untuk industri motor roda dua dan tiga berikut industri komponennya.
5) Pembebasan PPN atas impor mesin dan peralatan untuk produksi kendaraan.
6) Pembebasan Bea Masuk atas impor mesin & barang bahan dalam angka penanaman modal.
7) Tarif bea masuk CKU untuk motor listrik yang lebih rendah dari combustion.
8) Dihilangkannya PPnBM.

"Jadi tampaknya nilai 80 juta itu sudah harga tertinggi untuk subsidi mobil listrik yang dirakit di Indonesia sekarang ini," papar Yannes.

Subsidi Ada, Barang Harus Siap

Mengingat produksi kendaraan listrik masih bergantung pada negara lain, karena sejumlah komponen pentingnya, seperti baterai masih impor ini harus diwaspadai. Jika subsidi berjalan maka permintaan akan melonjak.

Saat ini sendiri, bagi konsumen yang mau memesan mobil listrik Ioniq 5 harus mengalami masa tunggu mencapai 18 bulan atau 1,5 tahun. Begitu juga dengan Wuling Air EV yang diproduksi di Indonesia, dimana konsumen yang melakukan pemesanan saat ini mencapai setidaknya inden dua bulan, hal tersebut diklaim disebabkan tingginya permintaan.

Maka dari itu, pemberian insentif harus dilakukan maksimal, sehingga tidak terjadi kejomplangan di pasar. Hal ini disebabkan dari tingginya permintaan di pasar yang jauh melebihi kemampuan pabrikan untuk memproduksi atau menyuplai kendaraan.

#subsidi #insetif #mobil-listrik #hybrid #harga

Bagikan ke:

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.