Sebagai upaya percepatan elektrifikasi, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan sejumlah regulasi, yang pertama yakni untuk sepeda motor melalui Peraturan Menhub Nomor 65 tahun 2020 tentang Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.
Pemerintah sendiri menargetkan ada 2 juta mobil listrik di jalan raya pada 2030. Untuk itu, dilakukan percepatan elektrifikasi dengan konversi mobil listrik. Namun untuk melakukan konversi ini membutuhkan biaya yang cukup besar. Terkait hal tersebut, pemerintah berupaya mengadakan subsidi kendaraan BBM ke listrik.
“Kami bersama Kementerian/Lembaga dan unsur terkait, tengah berdiskusi mengupayakan ada subsidi untuk melakukan konversi dari kendaraan BBM ke listrik," ujar Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dilansir dari situs resmi Kemenhub.
Menhub mengatakan, subsidi konversi dapat dilakukan dari pengalihan alokasi anggaran subsidi BBM. “Dari pemerintah daerah juga bisa menginisiasi untuk mengalihkan anggaran yang kurang produktif, agar dialihkan untuk memberikan subsidi biaya konversi ke kendaraan listrik,” ucap Budi
Selain itu, pemerintah juga akan menerapkan biaya uji tipe yang lebih murah untuk kendaraan listrik dibandingkan dengan kendaraan konvensional (BBM).
“Ke depan kita upayakan uji tipe digratiskan. Lalu, kita upayakan juga uji tipe tidak hanya dilakukan oleh Kemenhub. Tetapi bisa dilakukan di bengkel umum yang sudah tersertifikasi. Saat ini sudah berjalan untuk mendidik bengkel-bengkel tertentu untuk melakukan uji tipe,” tutur Menhub.