Beranda Berita

Setelah Handphone, Polisi Bisa Tilang Lewat Drone

Berita
Penulis: Gemilang Isromi Nuar
Selasa, 18 Oktober 2022 09:00 WIB
Berita - Setelah Handphone, Polisi Bisa Tilang Lewat Drone
Bagikan ke:

Setelah mengoperasikan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile menggunakan kamera handphone. Saat ini Polri terus meningkatkan sistem tilang elektronik dengan menggunakan drone

Uji coba tilang menggunakan pesawat tanpa awak atau drone itu dilakukan oleh Polda Jawa Tengah (Jateng) saat Operasi Zebra Candi 2022.

“Jadi kami sudah bekerja sama dengan Asosiasi Pilot Drone Indonesia, capture pelanggaran menggunakan drone. Semoga dengan penggunaan teknologi ini, kami berharap masyarakat Jawa Tengah tanpa harus ditindak, tanpa ada polisi bisa tertib berlalu lintas,” kata Dirlantas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Agus Suryo Nugroho dikutip dari Youtube NTMC Polri.

Foto - Setelah Handphone, Polisi Bisa Tilang Lewat Drone

Agus juga menambahkan, walaupun saat ini uji coba drone masih dalam tahap riset, sebelum akhirnya diterapkan secara nasional. Polda Jateng akan bekerja sama dengan Asosiasi Pilot Drone Indonesia untuk melatih  petugas kepolisian terkait bagaimana cara menerbangkan drone yang benar untuk kebutuhan ETLE. 

ETLE drone tersebut nantiya dapat memudahkan pihak kepolisian untuk mengawasi pelanggar lalu lintas.

Untuk mekanisme dan standar operasional prosedur dari penindakan ETLE mobile dengan drone ini, sama halnya dengan ETLE statis yakni gambar pelanggaran yang telah diambil petugas nantinya akan dikirim ke back office yang ada di tingkat polres maupun polda, langsung diproses untuk kemudian diterbitkan surat konfirmasi tilang.

Foto - Setelah Handphone, Polisi Bisa Tilang Lewat Drone

Untuk memastikan apakah kendaraan terkena online elektronik / ETLE atau tidak, pengendara dapat melakukan cek tilang elektronik secara online. Berikut cara cek status tilang elektronik / ETLE secara online:

1. Kunjungi laman https://etle-pmj.info/id/check-data

2. Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai dengan STNK.

3. Setelah terisi semua, pilih "Cek Data".

4. Jika tidak ada pelanggaran, maka akan muncul kalimat "No data available".

5. Jika ada pelanggaran, maka akan muncul catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, serta tipe kendaraan.

#tilang #drone #polri

Bagikan ke:

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.