Selain membatasi pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi Pertalite dan Solar. Nantinya Pemerintah akan membatasi penjualan kendaraan yang menggunakan BBM.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan. Menurutnya, kenaikan jumlah penggunaan kendaraan bermotor yang menggunakan BBM, berimplikasi kepada kenaikan subsidi BBM.
"Saya menemukan data yang dihitung oleh Industri Kendaraan Bermotor bahwa secara rata-rata konsumsi BBM untuk satu unit mobil mencapai 1.500 liter/ tahun dan 305 liter/tahun untuk motor," ujar Luhut dalam postingan Instagramnya, Sabtu, (10/9)
Ia menambahkan, Pemerintah tengah menyiapkan sejumlah strategi demi meredam kenaikan anggaran subsidi BBM. Salah satunya lewat percepatan adopsi penggunaan “Electric Vehicle” (EV) di Indonesia.
Luhut juga meminta tim teknis yang terdiri dari lintas Kementerian dan Lembaga agar menerapkan pembatasan penjualan kendaraan BBM. Kebijakan tersebut sudah diterapkan juga di berbagai negara di dunia. Indonesia sendiri akan menerapkan larangan motor bensin pada 2040 dan mobil konvensional (bensin dan diesel) pada 2050.
"Negara lain, yang sudah lebih dahulu menerapkan kebijakan pembatasan penjualan kendaraan berbahan bakar fosil demi mendorong percepatan adaptasi penggunaan EV sehingga kebijakan tersebut bisa cepat kita adopsi disini," kata Luhut.
Kendati demikian, dia pun menyadari pemerintah masih memiliki sejumlah tantangan untuk percepatan penggunaan kendaraan listrik di masyarakat, mulai dari perbedaan harga, regulasi, hingga ketersediaan pilihan kendaraan.