Beranda Berita

Sistem Tilang Ganjil-Genap Selama Mudik Gunakan E-TLE, Segini Besaran Dendanya

Berita
Penulis: Aditya Widiutomo
Senin, 24 Maret 2025 13:00 WIB
Berita - Sistem Tilang Ganjil-Genap Selama Mudik Gunakan E-TLE, Segini Besaran Dendanya

Tilang elektronik akan bekerja selama musim libur Nataru. (Foto: Otodriver)

Bagikan ke:
Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

OTODRIVER – Skema ganjil-genap kembali diberlakukan pada musim mudik tahun 2025 ini. Dengan sistem ganji-genap yang digelar Korlantas Polri, maka pelat nomor kendaraan yang melintas harus sesuai dengan tanggal tersebut.

Lantas, bagaimana skema penilangan ganjil-genap pada ruas jalan yang terdampak peraturan ini? Rupanya, pengendara tidak akan ditilang di tempat melainkan penilangan menggunakan tilang elektronik.

Foto - Sistem Tilang Ganjil-Genap Selama Mudik Gunakan E-TLE, Segini Besaran Dendanya
Perhatikan selalu batas bawah dan atas saat melaju di jalan tol (Foto : Antara)

Pelanggar akan tetap bisa melintas jika pelat nomor tidak sesuai. Namun, akan ada surat konfirmasi tilang yang dikirim ke alamat rumah sesudahnya

"Apabila belum masuk jamnya tentu itu bukan pelanggaran. Kita tidak akan menghentikan bagi para pelanggar ganjil genap ini, nanti untuk sanksinya kita akan kirim surat konfirmasi ke alamat sesuai STNK," ujar Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan seperti dikutip dari DetikOto, Minggu (23/3).

Adapun besaran denda pelanggaran ganjil-genap ini akan diganjar sanksi sesuai Pasal 287 ayat 1 di UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar bakal dikenakan denda maksimal sebesar Rp 500 ribu.

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)," bunyi pasal tersebut.

Berikut adalah ruas jalan Tol Trans Jawa yang bakal diberlakukan sistem ganjil-genap pada musim mudik lebaran 2025 ini.

-KM 47 Tol Jakarta-Cikampek sampai dengan KM 414 Tol Semarang--Batang

-KM 31 sampai dengan KM 98 Tol Tangerang-Merak.

Selain itu, Korlantas Polri juga menerapkan sistem ganjil-genap pada arus balik pada tanggal Kamis (3/4) hingga Senin (7/4).

-KM 414 Tol Semarang-Batang hingga KM 47 Tol Jakarta Cikampek

-KM 98 sampai dengan KM 31 Tol Tangerang-Merak. (AW).

#mudik #ganjil-genap

Apa kelebihan mobil China dibandingkan dengan Jepang, Korea Selatan, Amerika dan Eropa?

Melihat banyaknya brand China yang hadir di Indonesia. Apa kelebihan mereka jika dibandingkan pabrikan asal negara lain?

Polling by Otodriver

Bagikan ke:
Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.