Mobil Pelat RF Arogan, STNK Akan Dicabut saat Operasi Patuh Jaya

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan pihaknya akan melakukan penindakan kepada pemilik pelat-pelat khusus .
Penulis: Gemilang Isromi Nuar
Selasa, 14 Juni 2022 09:00 WIB
Berita - Mobil Pelat RF Arogan, STNK Akan Dicabut saat Operasi Patuh Jaya
Bagikan ke:

Polisi akan melakukan penindakan kepada pelanggar lalu lintas saat pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2022. Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan pihaknya akan melakukan penindakan kepada pemilik pelat-pelat khusus yang melakukan pelanggaran.

“Kami akan melaksanakan penekanan khusus terhadap pelat-pelat khusus dalam razia ini,” ujar Sambodo dalam keterangan resminya.

Sebagai informasi, Operasi Patuh Jaya 2022 akan dilaksanakan selama 14 hari, terhitung mulai 13-26 Juni 2022. Selama operasi tersebut digelar, polisi akan melakukan tindakan pre-emtif, preventif, dan penegakan hukum dengan dua cara, yakni dengan tilang baik itu tilang elektronik (ETLE) statis dan mobile.

Nantinya, para pemilik pelat-pelat khusus yang melakukan pelanggaran akan dikenakan tindakan tegas “Bahkan tidak menutup kemungkinan kalau ada pelat khusus, misalnya RHS dan menggunakan rotator namun melakukan pelanggaran, maka STNK dan pelat nomornya kami cabut,” ujar Sambodo

Ia mengatakan penindakan tersebut dilakukan karena keluhan masyarakat akibat arogansi para pemilik pelat-pelat khusus.

Baca Juga : Masyarkat Umum Bisa Miliki Pelat Nomor Berseri RF

Kendaraan dengan kode RF kerap dianggap sebagai plat nomor "dewa". Kode RF sendiri merupakan singkatan dari Reformasi, yang digunakan pada kendaraan milik seseorang yang bekerja di instansi atau badan tertentu. Tetapi siapa yang berhak memakai pelat nomor khusus tersebut?

Penggunaan plat nomor ini sudah diatur oleh kepolisian melalui Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012. Dalam peraturan itu juga disebutkan mengenai adanya TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) Rahasia dan TNKB Khusus.

Terdapat beberapa jenis plat nomor RF yang mewakili kode instansi. Seperti, plat nomor RFS, RFO, RFQ, RFH, RFP, RFL, dan RFU.

RFS merupakan kepanjangan dari Reformasi Sekretariat Negara. Kode ini dikhususkan untuk kendaraan pejabat sipil negara. Lebih spesifik, plat nomor RFS khusus diperuntukkan bagi kendaraan pejabat negara eselon I (setingkat Direktur Jenderal di kementerian). 

RFO, RFH, dan RFQ dikhususkan untuk kendaraan pejabat negara eselon II (setingkat Direktur di kementerian). Kode RFH sendiri merupakan kepanjangan dari Reformasi Hukum (kendaraan petinggi departemen pertahanan dan keamanan).
 
RFP merupakan kepanjangan dari Reformasi Polisi. Kode ini dikhususkan untuk pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI). 

RFD merupakan kepanjangan dari Reformasi Darat. Kode ini dikhususkan untuk kendaraan milik pejabat TNI Angkatan Darat (AD). 

RFL merupakan kepanjangan dari Reformasi Laut. Kode ini dikhususkan untuk kendaraan milik pejabat TNI Angkatan Laut (AL). 

RFU merupakan kepanjangan dari Reformasi Udara. Kode ini dikhususkan untuk kendaraan milik pejabat TNI Angkatan Udara (AU). 
 

#pelat-rf #polisi #tilang #operasi-patuh-jaya

Bagikan ke:

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.