Pelat nomor polisi dengan kombinasi huruf 'RF' di belakang mobil selama ini diketahui merupakan milik dinas pejabat dari instansi tertentu, namun ada juga warga biasa yang bisa mendapatkan nomor kode khusus ini ketika membeli mobil baru.
Peraturan penggunaan pelat kode khusus itu tertulis dalam Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Khusus dan Rahasia Bagi Kendaraan Bermotor Dinas.
Masyarakat dapat memperoleh dan memasang pelat nomor kendaraan RF asalkan mampu membayar penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Setiap pelat RFS memiliki tarif yang berbeda sesuai dengan angka yang tertera pada pelat nomor kendaraan.
"(Tarifnya) itu berbeda, untuk RFS satu angka Rp15 juta, kemudian yang dua angka Rp10 juta dan tiga angka Rp7,5 juta," ujar Kapolres Bilitar AKBP Argo Wiyono dikutip dari Portal Berita Polda Metro Jaya.
Baca Juga : Kenali Jenis Plat Nomor Istimewa Berseri RF
Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan nomor ini terdapat biaya pembuatan pelat nomor khusus ini, tertuang dalam Peraturan Pemetintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang berlaku pada Polri dan Keputusan Kakorlantas Polri Nomor: Kep/166/VIII/2019 tentang NRKB Pilihan.
Untuk perihal biaya pajak plat nomor cantik, tentu saja ada perbedaan yang diberikan, serta akan dikenakan biaya yang berbeda juga.
1. NRKB pilihan 1 (satu) angka
- Tidak ada huruf belakang (blank) Rp 20 juta
- Ada huruf di belakang angka Rp 15 juta
2. NRKB pilihan 2 (dua) angka
- Tidak ada huruf di belakang Rp 15 juta
- Ada huruf di belakang Rp 10 juta
3. NRKB pilihan 3 (tiga) angka
- Tidak ada huruf di belakang angka Rp 10 juta
- Ada huruf di belakang angka Ro 7,5 juta
4. NRKB pilihan 4 (empat) angka
- Tidak ada huruf di belakang angka Rp 7,5 juta
- Ada huruf di belakang angka Rp 5 juta
Masih ada rincian biaya untuk penerbitan plat nomor cantik untuk. Berikut rincian biayanya:
1. NRKB Pilihan untuk 1 angka Tidak ada huruf di belakang angka = Rp20.000.000 per penerbitan. Ada huruf di belakang angka = Rp15.000.000 per penerbitan.
2. NRKB Pilihan untuk 2 angka Tidak ada huruf di belakang angka = Rp15.000.000 per penerbitan. Ada huruf di belakang angka = Rp10.000.000 per penerbitan.
3. NRKB Pilihan untuk 3 angka Tidak ada huruf di belakang angka = Rp10.000.000 per penerbitan. Ada huruf di belakang angka = Rp7.500.000 per penerbitan.
4. NRKB Pilihan untuk 4 angka Tidak ada huruf di belakang angka = Rp7.500.000 per penerbitan Ada huruf di belakang angka = Rp5.000.000 per penerbitan
Masyarakat pun dapat memiliki pelat khusus asalkan tidak menyerupai pelat pejabat pemerintahan yang terdiri dari empat angka dengan angka pertama 1, sementara masyarakat umum harus menggunakan 1 sampai 3 angka saja.
Sama seperti pelat nomor atau NRKB yang umum, pelat nomor cantik ini juga berlaku lima tahun. Jika masa berlaku sudah habis, maka pemohon harus mengajukan permohonan perpanjangan dan kembali membayar biaya pembuatan NRKB Pilihan.
Menurut keputusan Kepala Korps Polisi Lalu Lintas Polri Nomor KEP/62/XII/2016, 30 Desember 2016, Tentang Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor Pilihan, ada enam poin aturan tentang plat nomor pilihan, yaitu:
- NRKB pilihan berlaku selama lima tahun dan bisa diperpanjang lima tahun lagi pada kode wilayah yang sama.
- NRKB pilihan tidak berlaku jika kendaraan bermotor pindah tangan pada pihak lain atau mutasi ke luar wilayah.
- NRKB pilihan tetap berlaku jika pemilik kendaraan bermotor melakukan perubahan alamat, mesin, warna dalam kode wilayah yang sama.
- NRKB pilihan masa berlakunya tercantum dalam surat keterangan NRKB pilihan yang dikeluarkan Ditlantas Polda atau Satlantas Polres/Ta/Tabes.
- NRKB pilihan perpanjangannya dilakukan bersamaan dengan perpanjang STNK dan jatuh tempo masa berlakunya disamakan dengan masa berlaku STNK.
- NRKB pilihan yang berpindah tangan sebelum masa berlaku habis, maka sisa masa berlakunya akan habis juga. Penerbitan STNK yang baru dengan penerbitan NRKB pilihan baru juga selama lima tahun.
Hal ini merupakan terobosan yang diciptakan untuk melegalkan pembuatan nomor kendaraan sesuai dengan keinginan pemilik kendaraan yang selama hanya ditentukan oleh petugas di samsat. Dasar hukumnya juga sudah diatur resmi dalam Penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) sesuai dengan PP No 60 Tahun 2016.
Perlu diketahui, pelat nomor RF sendiri memiliki arti reformasi yang merupakan kode dari beberapa variasi yang mewakili instansi tertentu dengan diikuti oleh satu huruf tambahan. Jadi, total ada tiga digit huruf pada TNKB khusus tersebut. Apa saja variasi dari TNKB dengan kode RF? Berikut penjelasannya.
- RFS merupakan kepanjangan dari Reformasi Sekretariat Negara. Kode ini dikhususkan untuk kendaraan pejabat sipil negara. Lebih spesifik, plat nomor RFS khusus diperuntukkan bagi kendaraan pejabat negara eselon I (setingkat Direktur Jenderal di kementerian).
- RFO, RFH, dan RFQ dikhususkan untuk kendaraan pejabat negara eselon II (setingkat Direktur di kementerian). Kode RFH sendiri merupakan kepanjangan dari Reformasi Hukum (kendaraan petinggi departemen pertahanan dan keamanan).
- RFP merupakan kepanjangan dari Reformasi Polisi. Kode ini dikhususkan untuk pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI).
- RFD merupakan kepanjangan dari Reformasi Darat. Kode ini dikhususkan untuk kendaraan milik pejabat TNI Angkatan Darat (AD).
- RFL merupakan kepanjangan dari Reformasi Laut. Kode ini dikhususkan untuk kendaraan milik pejabat TNI Angkatan Laut (AL).
- RFU merupakan kepanjangan dari Reformasi Udara. Kode ini dikhususkan untuk kendaraan milik pejabat TNI Angkatan Udara (AU).