Beranda Berita

Hanya Kendaraan Ini yang Boleh Gunakan Lampu Rotator dan Sirene

Berita
Penulis: Gemilang Isromi Nuar
Minggu, 25 Desember 2022 11:00 WIB
Berita - Hanya Kendaraan Ini yang Boleh Gunakan Lampu Rotator dan Sirene
Bagikan ke:

Di Indonesia penggunaan lampu strobo dengan sirene tidak sembarang kendaraan yang bisa menggunakanya, karena sudah diatur dalam Undang-Undang (UU). Tapi sayang, masih terdapat para pengguna jalan yang menggunakan kendaraa menyalahgunakan strobo maupun sirene.

Seperti kasus terbaru, dimana sopir truk yang kaget mendengar suara sirene dari mobil Pajero milik Brigjen Airlangga. Padahal, menurut Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Kisdiyanto menjelaskan kalau mobil tersebut bukan kendaraan dinas melainkan kendaraan pribadi Brigjen Airlangga.

Berkaca dari kasus ini, berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009, pada Pasal 134 dijelaskan beberapa kendaraan yang mendapatkan prioritas. Selanjutnya di Pasal 135, terdapat kendaraan khusus yang berhak menggunakan isyarat lampu berwarna merah atau biru dan sirene.

Berikut kendaraan yang mendapatkan hak utama di jalan berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009: 

a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas 
b. Ambulans yang mengangkut orang sakit 
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas 
d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia 
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara 
f. Iring-iringan pengantar jenazah 
g. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sementara itu, saat berjalan kendaraan yang mendapat hak utama ini harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Petugas Kepolisian pun melakukan pengamanan jika mengetahui ada pengguna jalan yang mendapatkan prioritas utama.

#sirine #lampu-rator #pajero

Bagikan ke:

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.