OTODRIVER – Dalam beberapa minggu terakhir, muncul gerakan yang tidak memberikan jalan untuk kendaraan-kendaraan yang menggunakan sirine. Gerakan itu kemudian dikenal dengan "Setop Tot, Tot, Wuk, Wuk".
Merespon gerakan itu, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol. Agus Suryonugroho, menyatakan pihak Polri telah membekukan penggunaan rotator dan sirine mobil pengawalan (patwal).
Agus yang ditemui di Mabes Polri pekan ini (19/9), bahkan menegaskan lebih lanjut bahwa ia membekukan kegiatan pengawalan menggunakan suara-suara yang menganggu masyarakat, terlebih saat arus lalu lintas yang padat.
Tak lupa diutarakan lagi olehnya, seprti dikutip dari Antara, bahwa pihak Kakorlantas juga berterima kasih atas masukan yang diberikan dari masyarakat. Terutama para pengendara yang terganggu dengan suara bising sirine mobil atau motor patwal.
Dijanjikan bahwa masukan-masukan itu akan dievaluasi, sebab pemakaian lampu strobo maupun sirine yang bersuara ada ketentuan penggunannya.
Perlu diingat, penggunaan lampu strobo dan sirine untuk sejumlah kendaraan, termasuk mobil patwal, kendaraan pimpinan lembaga negara, mobil jenazah, ambulans, konvoi kendaraan tamu negara, dan mobil pemadam kebakaran diatur dalam Pasal 135 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
Pembekuan pemakaian proses pengawalan khusus tadi juga Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, yang juga Juru Bicara Presiden RI.
Diingatkan bagi seluruh pejabat negara untuk tidak menyalahgunakan fasilitas sirine, serta menghormati pengguna jalan lainnya saat berkendara sendiri dengan mobil dinas ataupun dengan pengawalan.
Prasetyo bahkan menyebut Kementerian Sekretariat Negara juga telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh pejabat negara untuk mengikuti aturan perundang-undangan mengenai fasilitas pengawalan dan penggunaan sirine, serta memperhatikan kepatutan terutama kepada pengguna jalan lainnya.
Pembatasan serta penindakan yang konsisten
Menanggapi gejolak di masyarakat tersebut, Training Director Safety Defensive Consultant (SDCI), Sony Susmana, bahkan berpendapat lebih jauh lagi. Ia menyebutkan kalau para pengguna lampu strobe ataupun sirene sebaiknya dibatasi untuk tiga pemangku kepentingan saja, yaitu pemadam kebakaran, ambulans, dan iring-iringan tamu negara.
Hal itu untuk menekan potensi munculnya oknum yang tidak semestinya, dalam artian tidak urgent alias hanya sebatas ingin terlihat gagah-gagahan, tidak ingin kena macet. Menurut Sony para pelaku kegiatan kurang berguna itu sebenarnya salah satu ‘komunitas’ perusak etika berkendara di Indonesia.
Sony juga menyayangkan tindakan yang semestinya atas pengendara yang menyalakan tanda darurat di jalan yang tidak semestinya. Hingga kemudian saat muncul kampanye akibat dari lemahnya penerapan hukum terhadap pengendara yang tidak tertib di jalan raya itu.
Pria yang dihuungi langsung pekan ini (20/9) itu juga menyoroti banyaknya bus AKAP dan kendaraan niaga lain yang masih menyalakan lampu strobo.
Padahal jika tidak digunakan sebagai mana mestinya, pemakaian isyarat darurat di jalan itu malah mengundang potensi kecelakaan.
Ia juga mengingatkan bahwa tidak semua kendaraan boleh mengadopsi bermacam lampu yang justru membahayakan pemakain jalan lain. Dikhawatirkan, jika dibiarkan bisa saja dalam dua sampai lima tahun ke depan pemakaian peranti isyarat darurat di jalan sudah menjadi bagian dari modifikasi umum. (EW)








