Cara Baru Ikut Ujian SIM dari Rumah dengan Aplikasi Ini

Aplikasi ini sebagai pelengkap dalam proses permohonan SIM di Indonesia. Penggunaan aplikasi tersebut dalam sistem pembuatan SIM diatur melalui Pasal 13 Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021. 
Penulis: Gemilang Isromi Nuar
Sabtu, 30 Juli 2022 11:00 WIB
Berita - Cara Baru Ikut Ujian SIM dari Rumah dengan Aplikasi Ini
Bagikan ke:

Saat ini urusan bikin SIM makin mudah dan bisa dilakukan dengan cara online, termasuk mengikuti ujian teori, untuk pengajuan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru. Dengan aplikasi E-AVIS (Electronic Audio Visual Integrated System).

Hal itu dibenarkan oleh Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Trijulianto Djati Utomo, ia mengatakan masyarakat bisa melakukan ujian teori pembuatan SIM baru secara online menggunakan E-AVIS. 

"E-AVIS itu adalah pembaruan dari sistem uji teori yang kita miliki. Dulu namanya AVIS, sekarang pakai E karena memang bisa diakses lewat mobile maupun web. Dengan adanya layanan melalui aplikasi E-AVIS, masyarakat bisa mengerjakan soal ujian teori SIM secara daring di rumah," kata Djati dalam video YouTube NTMC Polri yang diunggah pada Kamis (27/7).

   Baca Juga: Uji Emisi Jadi Syarat Perpanjangan STNK. Tak Lolos Langsung Kena Denda

Untuk mengikuti ujian teori SIM secara online, pemohon harus mengisi data diri seperti nama, NIK, dan nomor telepon. Setiap pemohon akan direkam wajahnya selama pengujian teori SIM. Petugas kepolisian bisa memantau proses ujian melalui kamera ponsel pemohon yang terhubung dengan sistem E-AVIS.

Foto - Cara Baru Ikut Ujian SIM dari Rumah dengan Aplikasi Ini

Namun dalam ujian praktik dan tes kesehatan pemohon SIM masih harus ke Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) setempat. "Cara online juga harus datang ke kantor Satpas setelah hasilnya lulus tapi belum terverifikasi," kata Djati.

Mengenal E-AVIS

Menurut laman dari Korlantas Polri, keberadaan aplikasi ini sebagai pelengkap dalam proses permohonan SIM di Indonesia. Penggunaan aplikasi tersebut dalam sistem pembuatan SIM diatur melalui Pasal 13 Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021. 

Pemohon SIM baru yang akan memanfaatkan aplikasi E-AVIS diharuskan mengisi beberapa data diri, seperti nama, nomor induk kependudukan (NIK), dan nomor telepon. 

    Baca Juga: Catat! Ini Dokumen yang Perlu Disiapkan saat Pendaftaran Subsidi Tepat BBM

Selama pengerjaan ujian teori SIM, pemohon akan dipantau. Karena itu, pada penggunaan e-AVIS diperlukan izin dari pengguna agar aplikasi bisa mengakses kamera saat pelaksanaan ujian, sehingga petugas Polri bisa memantau proses pengerjaan ujian melalui kamera ponsel pemohon yang terhubung dengan sistem E-AVIS.

Aplikasi E-AVIS telah diuji coba pada 8 September 2021 di kantor Satpas SIM Daan Mogot. Sebanyak 110 pemohon SIM menggunakan aplikasi ini sebagai pengganti ujian teori luring.

#ujian-sim #aplikasi #polri

Bagikan ke:

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.