Setiap pengendara kini harus lebih tertib berlalu lintas saat berkendara dijalan, sebab telah hadir Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile atau yang dikenal tilang elektronik menggunakan Handphone (HP).
Berdasarkan data yang dikeluarkan oleh Kakorlantas Polri, ada tiga provinsi yang sudah menerapkan tilang menggunakan Handphone ini, yakni Kalimantan Timur, Sumatera Selatan dan Jawa Tengah.
Sebenarnya bicara tilang ETLE bukan hal baru, sebab kepolisian sudah memiliki tiga jenis yaitu ETLE statis yang memang ditempatkan pada titik-titik rawan pelanggaran, serta ETLE portabel yang bisa digunakan dalam situasi tertentu.
Berdasarkan keterangan resmi dari Dirgakkum Korlantas Polri Brigrjen Aan Suhanan, tidak semua polisi dapat melakukan tilang elektronik menggunakan Handphone.
"Hanya petugas tertentu saja yang sudah memiliki kualifikasi sebagai penyidik pembantu atau penyidik," katanya, Jumat (3/5/2022).
Tak hanya itu saja, petugas yang bisa melakukan tilang juga harus memiliki surat tugas untuk mengoperasikan kamera dan IMEI ponsel yang sudah tercatat untuk melakukan hal tersebut.
Selain petugas yang dibatasi, pelanggaran tilang elektronik menggunakan handphone juga dibatasi. Petugas kepolisian hanya bisa menindak pelanggaran tematik, seperti tidak menggunakan helm, melawan arus hingga parkir sembarangan.
Beberapa prosedur untuk penindakan ETLE mobile ini sendiri memiliki beberapa tahapan, mulai dari mengambil gambar, pengiriman ke back office Polres atau Polda dan akan melalui verifikasi ketat untuk menentukan pelanggaran dan diberikan surat tilang.