Pemerintah provinsi DKI Jakarta dan Ditlantas Polda Metro Jaya memberlakukan ganjil-genap di sejumlah ruas jalan di DKI Jakarta, dari 13 titik menjadi 26 titik ruas jalan yang dimulai tanggal 6 hingga 12 Juni 2022 untuk keperluan ujicoba.
Selain diruas jalan Ibu Kota, penerapan ganjil-genap juga di berlakukan di sejumlah gerbang tol Jakarta.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, bahwa kendaraan roda empat atau lebih yang akan masuk atau keluar gerbang tol, tetapi melintasi ruas jalan ganjil genap akan dikenakan tindakan.
“Pelaksanaan di jalan koridor perluasan ganjil genap itu di dalam on-off ramp tol, tidak lagi diberi pengecualian,” ujar Syafrin, dikutip dari NTMC Polri, Senin (30/5).
Polda Metro Jaya bersama instansi terkait juga terus melakukan sosialisasi di titik baru yang akan diterapkan ganjil-genap.
Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengatakan, pihaknya bersama instansi terkait akan melakukan survei di lokasi baru zona-zona ganjil-genap.
“Kami juga akan melaksanakan survei dan mapping serta sosialisasikan kepada masyarakat ruas-ruas jalan tol mana yang off ramp atau keluar tolnya itu langsung kena ke jalur Gage,” ujar Sambodo, dilansir dari NTMC Polri.
Lebih lanjut, Sambodo meminta kepada masyarakat untuk melaporkan oknum polisi lalu lintas (polantas) nakal yang melakukan pungutan liar atau menawarkan 'damai' di kawasan ganjil genap di Jakarta.
Nantinya, masyarakat bisa mengakses nomor hotline 081298911911 dengan aplikasi WhatsApp dan menyertakan bukti foto dan video, agar oknum Polantas nakal bisa segera ditindak.
"Kami juga akan menyosialisasikan kembali nomor laporan Polantas nakal supaya jangan sampai kemudian ajang untuk anggota kami bertransaksi pungli ke pelanggar," kata Sambodo.
Pengemudi kendaraan roda empat atau lebih apabila dinyatakan bersalah telah melanggar aturan ganjil-genap, dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500 ribu.
Sanksi tersebut tertulis dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 tahun 2009 pasal 287 ayat pertama.
Berikut daftar 28 gerbang tol Jakarta yang terapkan zona ganjil genap:
1. Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses masuk Tol Jakarta-Tangerang
2. Off ramp Tol Slipi / Palmerah / Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso
3. Jalan Brigjen Katamso sampai Gerbang Tol Slipi 2
4. Off ramp Tol Tomang / Grogol sampai Jalan Kemanggisan Utama
5. Simpang Jalan Palmerah Utara-Jalan KS Tubun sampai Gerbang Tol Slipi 1
6. Jalan Pejompongan Raya sampai Gerbang Tol Pejompongan
7. Off ramp Tol Slipi / Palmerah / Tanah Abang sampai akses masuk Jalan Tentara Pelajar
8. Off ramp Tol Benhil / Senayan / Kebayoran sampai akses masuk Jalan Gerbang Pemuda
9. Off ramp Tol Kuningan / Mampang / Menteng sampai simpang Kuningan
10. Jalan Taman Patra sampai Gerbang Tol Kuningan 2
11. Off ramp Tol Tebet / Manggarai / Pasar Minggu sampai simpang Pancoran
12. Simpang Pancoran sampai Gerbang Tol Tebet 1
13. Jalan Tebet Barat Dalam Raya sampai Gerbang Tol Tebet 2
14. Off ramp Tol Tebet / Manggarai / Pasar Minggu sampai Jalan Pancoran Timur II
15. Off ramp Tol Cawang / Halim / Kampung Melayu sampai simpang Jalan Otto Iskandardinata-Jalan Dewi Sartika
16. Simpang Jalan Dewi Sartika-Jalan Otto Iskandardinata sampai Gerbang Tol Cawang
17. Off ramp Tol Halim / Kalimalang sampai Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang
18. Jalan Cipinang Cempedak IV sampai Gerbang Tol Kebon Nanas
19. Jalan Bekasi Timur Raya sampai Gerbang Tol Pedati
20. Off ramp Tol Pisangan / Jatinegara sampai Jalan Bekasi Barat
21. Off ramp Tol Jatinegara / Klender / Buaran sampai Jalan Bekasi Timur Raya
22. Jalan Bekasi Barat sampai Gerbang Tol Jatinegara
23. Simpang Jalan Rawamangun Muka Raya- Jalan Utan Kayu Raya sampai Gerbang Tol Rawamangun
24. Off ramp Tol Rawamangun / Salemba / Pulogadung sampai simpang Jalan Utan Kayu Raya-Jalan Rawamangun Muka Raya
25. Off ramp Tol Rawamangun / Salemba / Pulogadung sampai simpang Jalan H Ten Raya-Jalan Rawasari Selatan
26. Simpang Jalan Rawasari Selatan-Jalan H Ten Raya sampai Gerbang Tol Pulomas
27. Off ramp Tol Cempaka Putih / Senen / Pulogadung sampai simpang Jalan Letjend Suprapto-Jalan Perintis Kemerdekaan
28. Simpang Jalan Pulomas sampai Gerbang Tol Cempaka Putih
Namun jika tidak ingin terjebak dalam ganjil-genap pengendara dapat mengetahui info dengan memanfaatkan aplikasi Google Maps.
Pengecekkan sistem ganjil-genap ini dapat dilakukan melalui aplikasi Google Maps. Berikut adalah langkah-langkahnya:
1. Pastikan ponsel sudah terhubung dengan GPS.
2. Setelah itu, buka aplikasi Google Maps dan pilih lokasi yang akan dituju
3. Tekan tombol ‘Direction/Arah’ guna melihat jalur perjalanan yang akan dilalui
4. Pilih jenis kendaraan yang digunakan pada Google Maps.
5. Setelah jalur yang akan dituju muncul sesuai kendaraan yang digunakan, pilij opsi tiga garis vertikal yang berada di pojok kanan atas layar. Pilih menu ‘Route Options’.
6. Pada menu tersebut, akan muncul menu ‘Driving Options’. Masukkan plat nomor kendaraan yang diminta pada menu tersebut.
7. Tekan ‘Done’ dan Google Maps akan menampilkan jalur terbaik.
Apabila tanggal hari ini adalah ganjil dan pengguna merupakan kendaraan pemilik plat nomor genap, maka Google Maps akan menghindari jalanan yang menerapkan sistem ganjil-genap dan memilih jalur terbaik.