Beranda Berita

Pemerintah Tegaskan Soal Mudik Lokal Di Wilayah Aglomerasi

Berita
Penulis: Aditya Widiutomo
Sabtu, 8 Mei 2021 08:00 WIB
Berita - Pemerintah Tegaskan Soal Mudik Lokal Di Wilayah Aglomerasi
Bagikan ke:

Pemerintah kembali menegaskan tentang larangan mudik lokal di wilayah aglomerasi. Semua pergerakan hanya bisa dilakukan untuk hal-hal yang mendesak.

“Mohon dipahami bahwa SE Satgas no 13/2021 adalah tentang Peniadaan Mudik. Jadi yang dilarang adalah mudik. Mengapa Mudik dilarang? Karena mudik itu digunakan untuk silaturahmi secara fisik. Pertemuan fisik antar keluarga, handai taulan tidak mungkin tidak bersentuhan tubuh melalui salaman, salim, cipika cipiki, atau berpelukan. Virus COVID ini menular melalui sentuhan, tidak menjalankan 3M secara disiplin dan konsisten," terang Wiku Adisamito selku Juru Bicara Satgas Covid-19 dikutip dari detik.com (7/5).

Foto - Pemerintah Tegaskan Soal Mudik Lokal Di Wilayah Aglomerasi

Sebelumnya pemerintah telah menetapkan delapan wilayah aglomerasi di seluruh Indonesia. Pada delapan titik tersebut tersebut pergerakan antarwilayah diperbolehkan. Beikut adalah 8 wilayah aglomerasi di Indonesia.

  • Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros (Sulawesi Selatan).
  • Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo (Sumateta Selatan).
  • DKI Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
  • Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, dan Kabupaten Bandung Barat (Jawa Barat).
  • Semarang, Kendal, Demak Ungaran, dan Purwodadi (Jawa Tengah).
  • Kota Yogyakarta, Sleman, Bantul, Kulon Progo, dan Gunung Kidul (D.I Yogyakarta).
  • Kota Solo, Sukoharjo, Boyolali, Klaten, Wonogiri, Karanganyar, dan Sragen.
  • Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan (Jawa Timur).

Wiku menekankan pemerintah telah menetapkan larangan mudik 6-17 Mei 2021. Dengan keluarnya larangan mudik tersebut maka tidak ada lagi istilah mudik yang dibolehkan.

"Di dalam Permenhub No. 13/2021 juga tidak ada pernyataan bahwa ada pengecualian mudik bagi wilayah aglomerasi. Hanya di dalam pasal 3 ayat (5) dinyatakan bahwa pengoperasian dan penggunaan moda transportasi darat di dalam wilayah aglomerasi tetap berjalan untuk kepentingan mendesak dan nonmudik dengan memperhatikan pembatasan jumlah operasional, sehingga mobilitas di dalam wilayah aglomerasi tetap diperbolehkan untuk kepentingan nonmudik," jelasnya.

#mudik #aglomerasi

Bagikan ke:

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.