Pada tanggal 24 Mei 2021 atau di akhir masa pengetatan paska peniadaan mudik, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang masa pengetatan paska peniadaan mudik hingga 31 Mei 2021.
Dalam keterangan tertulisnya, pengetatan ini berlaku khusus bagi pelaku perjalanan antardaerah di dalam Pulau Sumatra. Serta pelaku perjalanan dari Pulau Sumatra menuju Pulau Jawa.
Regulasi tersebut tertuang di dalam SE Satgas Penanganan Covid-19 Tentang Perpanjangan Masa Berlaku Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021.
Latar belakang dari perpanjangan masa pengetatan yaitu karena adanya peningkatan kasus positif Covid-19 di hampir semua provinsi di Sumatera dan masih adanya sekitar 60 persen masyarakat yang belum kembali ke Pulau Jawa.
Dengan adanya aturan tersebut maka para pelaku perjalanan udara, laut, dan penyeberangan dari Provinsi Sumatra wajib menunjukkan dokumen negatif Covid-19 hasil rapid antigen yang berlaku 1x24 jam, hingga 31 Mei 2021 mendatang.
“Random tes Covid-19 secara intensif untuk penumpang angkutan bus di Sumatra dan mandatory check terhadap penumpang yang akan menyeberang dari pelabuhan Bakauheni juga akan terus dilakukan hingga 31 Mei 2021, untuk memastikan para pelaku perjalanan dalam kondisi sehat (bebas Covid-19) dan tidak terjadi penularan ke daerah lain,” tutur Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati.
#pelarangan-mudik-lebaran-2021 #larangan-mudik #pelabuhan-bakauheni