Setelah sempat ramai mengenai kebijakan surat rapid test antigen sebagai syarat wajib bagi penumpang bus antarkota, kini aturan tersebut lebih longgar. Karena aturan tersebut kini hanya diwajibkan untuk penumpang ke Bali.
Ketentuan itu diumumkan oleh operator terminal Pulogebang pekan ini. Aturan tersebut berdasarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 20 Tahun 2020 tentang perjalanan orang di tengah pandemi Covid-19.
Meski demikian, aturan mengenai protokol kesehatan selama penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tetap berlaku.
Pengawasan dilakukan secara menyeluruh terhadap penumpang saat mendaftarkan diri di meja registrasi pemberangkatan. Penumpang diminta menunjukkan surat keterangan dokter atau hasil rapid test antigen bila tujuannya ke Bali.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo dalam kunjungannya pekan ini mengingatkan kepada calon penumpang untuk tetap mematuhi protokol kesehatan.
"Jangan sampai lepas masker, sering mencuci tangan dengan air mengalir dan sabun atau menggunakan hand sanitizer, menjaga jarak, serta menjauhi kerumunan," ucapnya.