Setiap mobil kita dapati sebuah tombol dengan lambang segitiga. Tombol dengan lambang ini digunakan untuk mengaktifkan lampu hazard pada mobil kita. Sesuai dengan artinya, lambang segitiga disematkan pada tombol tersebut diartikan sebagai kondisi darurat. Artinya lampu hazard ini hanya digunakan pada saat darurat saja.
“Dalam berkendara di lalu lintas, ada semacam aturan yang disepakati bersama, bahkan digunakan di seluruh dunia. Salah satunya adalah lampu hazard,” tutur Sonny Susmana, dari Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI).
“Dari sisi keselamatan, lampu hazard dinyalakan untuk memberitahukan bahwa terdapat kondisi darurat pada kendaraan, manusia atau lingkungan. Namun perlu digarisbawahi bahwa lampu ini diaktifkan harus dalam kondisi mobil berhenti,” jelas Sonny, saat dihubungi OtoDriver (20/11).
Sayangnya tidak sedikit dari pengguna kendaraan mengartikannya lain. “Kita sering temui bahwa hazard justru dinyalakan pada saat hujan lebat datang atau pada saat mobil melaju lurus saat berada dipersimpangan jalan. Hal ini cukup berbahaya dan dapat menimbulkan miskomunikasi dengan pengguna jalan lainnya,” sambung pria berkacamata minus ini.
Khusus pada saat hujan, pedar lampu hazard ini justru akan mengganggu konsentrasi pengemudi lainnya. Kedipan lampu akan mempercepat timbulnya keletihan terutama pada mata dan akan melumpuhkan fungsi lampu sein jika kendaraan akan berbelok.
“Jika hujan deras yang hanya bisa Anda lakukan adalah, nyalakan lampu besar dan rear foglamp (jika mobil dilengkapi perangkat tersebut). Selebihnya berkendaralah dengan lebih waspada, jaga jarak dan juga berkendara di kecepatan 50km/jam,” tutupnya.