Januari 2021, Mobil Di DKI Jakarta Wajib Lulus Uji Emisi

Januari 2021, Mobil Di DKI Jakarta Wajib Lulus Uji Emisi

Kewajiban uji emisi untuk motor dan mobil di DKI Jakarta akan segera diberlakukan. Pemberlakuannya baru akan efektif di Januari 2021 ini, tepatnya pada tanggal 24 mendatang

Pemprov DKI Jakarta mewajibkan setiap kendaraan berusia di atas 3 tahun yang ada di Ibu Kota lulus uji emisi. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020 tentang uji emisi gas buang kendaraan bermotor, pengganti Peraturan Gubernur Nomor 92 Tahun 2007.

“Disinsentif kendaraan yang tidak ikut atau pun tidak lulus uji emisi itu tertuang dalam Peraturan Gubernur 66/2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor yang diundangkan sejak 24 Juli 2020 serta mulai berlaku enam bulan kemudian,” ujar Pelaksana Tuga (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Syaripudin seperti dikutip dari Antaranews.com (4/10)

Akan ada sanksi bagi kendaraan yang tidak mematuhi aturan ini. Untuk menjaring pelanggar, Pemrpov bersama Kepolisian, Dishub, dan DLH akan melakukan razia.

Dikatakan Syaripudin, sanksi yang bisa menjerat pengendara mengacu pada undang-undang 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sanksi yang disiapkan bukan sekadar tilang. Kendaraan yang tak lolos uji emisi bisa mendapat sanksi penambahan biaya parkir. Ini akan berlaku pada tempat perbelanjaan dan di pertokoan.

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.

 
 
 

Bagikan

Rekomendasi

Bus-truck.id

    Otorider.com