Pemerintah telah ketok palu menetapkan larangan mudik Lebaran pada 2021 ini. Ketentuan ini berlaku selama 12 hari mulai dari 6 hingga 17 Mei 2021 mendatang, sebagai antipasi lonjakan kasus Covid-19.
Keputusan ini ditetapkan setelah rapat koordinasi yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan sejumlah menteri serta lembaga negara pada 26 Maret lalu.
Terdapat delapan poin larangan yang harus diperhatikan. Apa sajakah itu?
1. Penetapan tanggal
Larangan mudik Lebaran 2021 akan diberlakukan mulai 6-17 Mei 2021 atau selama 12 hari.
2. Cuti Bersama
Cuti Bersama Idul Fitri tetap diberlakukan pada 12 Mei 2021. Masyarakat dihimbau untuk tidak melakukan aktifitas yang berpotensi memicu melonjaknya angka penularan Covid-19
3. Berlaku untuk semua kalangan
Larangan mudik ini berlaku untuk semua kalangan tak terkecuali ASN, pegawai BUMN, anggota TNI dan Polri. Mudik juga dilarang bagi pegawai swasta dan masyarakat.
Penetapan ini demi memaksimalkan manfaat dari pelaksanaan vaksinasi yang telah dilakukan sejak beberapa waktu lalu.
4. Dilarang Bepergian
Selama larangan mudik Lebaran 2021 ini diberlakukan, masyarakat tidak diperbolehkan untuk bepergian kecuali untuk keperluan yang benar-benar mendesak.
Saat ini, Kemenhub sedang berdiskusi terkait aturan pengendalian transportasi maupun sanksi yang akan diberikan kepada masyarakat yang melanggar aturan tersebut.
5. Pengecualian
Pemerintah memberikan pengecualian untuk ASN dan BUMN yang sedang melakukan perjalanan dinas, dengan syarat surat tugas yang ditandatangani oleh pejabat minimal eselon 2 bagi ASN dan BUMN.
Sedangkan untuk masyarakat, harus disertai dengan keterangan dari kepala desa apabila ada keperluan mendesak.
6. Kegiatan Keagamaan
Selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri, kegiatan aga akan diatur oleh Kemenag yang bekerja sama dengan MUI dan organisasi agama lainnya.
7. Pengawas Lalu Lintas
Untuk memantau arus lalu lintas selama mudik Lebaran 2021, pemerintah akan memberlakukan pengawasan lalu lintas batas yang berkoordinasi dengan Kemenpan RB, Kemendagri, Kemenhub, TNI/Polri dan Satgas Covid-19
8. Bansos Lebaran 2021
Terkait bansos Lebaran 2021, rencananya akan dilakukan selama bulan Mei. Untuk bansos Jabodetabek akan diberikan khusus pada minggu pertama atau awal minggu kedua bulan Mei 2021.