Surat Edaran no 9/AJ 201/DRJD/2020 berkenaan dengan dibukanya kembali izin operasi bus AKAP (Antar Kota Antar Provinsi). Langkah ini diikuti dengan dikeluarkannya izin resmi operasi sebanyak 35 Perusahaan Otobus (PO).
“Total sebanyak 300 unit armada diizinkan beroperasi dengan tujuan yang ditentukan,” terang Kurnia Lesani Adnan, Ketua umum IPOMI saat dihubungi beberapa waktu lalu. “Ada 12 tujuan yang semua dari Jakarta, tepatnya dari Terminal Pulo Gebang,” sambungnya.
Walaupun sudah mengantongi izin, namun pria yang akrab disapa Sani ini menegaskan bahwa armada yang tersedia ini bukan untuk keperluan mudik, namun untuk melayani orang yang punya kepentingan dengan penanganan Covid-19 dan mereka yang punya keperluan khusus lainnya.
Proses untuk mendapatkan izin berpergian pun harus dipenuhi antara lain penumpang harus menunjukkan surat keterangan sehat dari dinas terkait, surat penugasan dan surat keterangan lainnya.
Sani mengatakan bahwa dengan terbitnya surat edaran tersebut semuanya sudah jelas arah dan caranya. Disebutkan juga bahwa semua armada mutlak melakukan protokol kesehatan dan pengaturan jumlah penumpang yang berlaku.