Beranda Berita

Pemerintah Resmi Perpanjang PPKM, Bagaimana Ketentuan Perjalanan Darat?

Berita
Penulis: Ilham Pratama
Rabu, 21 Juli 2021 13:00 WIB
Berita - Pemerintah Resmi Perpanjang PPKM, Bagaimana Ketentuan Perjalanan Darat?
Bagikan ke:

Setelah melebihi masa PPKM Darurat pada 20 Juli lalu, maka pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri mengumumkan adanya perpanjangan waktu PPKM. Namanya menjadi PPKM Level 4.

Perpanjangan yang dilakukan hingga 25 Juli ini masih menerapkan kebijakan yang sama di beberapa sektor. Termasuk dalam kebijakan perjalanan darat, baik antarkota antarprovinsi (AKAP) mau pun antarkota dalam provinsi (AKDP).

"Jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021, pemerintah akan melakukan pembukaan bertahap," kata Presiden Jokowi, disiarkan kanal Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (20/7).

Dilansir dari pihak Kemenhub, dalam PPKM Level 4 ini pembatasan mobilitas dikecualikan untuk keperluan aktivitas bekerja di sektor esensial dan kritikal. Serta menunjukan surat tes antigen negatif (1x24 jam) dan vaksinasi.

Penunjukan kartu vaksinasi dikecualikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik, pasien sakit keras, ibu hamil dengan seorang pendampingnya, kepentingan persalinan dan pengantar jenazah non-Covid-19.

#ppkm-darurat #truk #sektor-logistik

Bagikan ke:

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.