Setelah melebihi masa PPKM Darurat pada 20 Juli lalu, maka pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri mengumumkan adanya perpanjangan waktu PPKM. Namanya menjadi PPKM Level 4.
Perpanjangan yang dilakukan hingga 25 Juli ini masih menerapkan kebijakan yang sama di beberapa sektor. Termasuk dalam kebijakan perjalanan darat, baik antarkota antarprovinsi (AKAP) mau pun antarkota dalam provinsi (AKDP).
"Jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021, pemerintah akan melakukan pembukaan bertahap," kata Presiden Jokowi, disiarkan kanal Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (20/7).
Dilansir dari pihak Kemenhub, dalam PPKM Level 4 ini pembatasan mobilitas dikecualikan untuk keperluan aktivitas bekerja di sektor esensial dan kritikal. Serta menunjukan surat tes antigen negatif (1x24 jam) dan vaksinasi.
Penunjukan kartu vaksinasi dikecualikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik, pasien sakit keras, ibu hamil dengan seorang pendampingnya, kepentingan persalinan dan pengantar jenazah non-Covid-19.